SuaraBatam.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi keresahan publik setelah ia memutuskn menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.
Dikutip dari suara.com, Febri menjelaskan persetujuannya mendampingi Putri dalam kasus kontroversial ini sebagai bentuk pilihan profesional sebagai advokat.
Febri mengaku sudah ditawari menjadi tim kuasa hukum sang tersangka sejak beberapa pekan lalu.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," tegas Febri.
Kembali Febri menekankan sikapnya yang akan mendampingi kasus hukum Putri secara objektif dan faktual. Sehingga ia berharap publik untuk bisa menghormati pilihan profesionalnya tersebut.
Apalagi karena, menurut Febri, pilihannya ini selayaknya ujian untuk seorang advokat.
Hal ini ia sampaikan ketika publik ramai-ramai bersikap skeptis dengan janji objektivitasnya dalam membela Putri.
"Saya paham, memang itu juga ujian yang tidak mudah bagi saya, untuk bisa objektif sebagai advokat. Terimakasih perhatiannya," balas Febri.
Narasi serupa juga tampak ia sampaikan kepada beberapa warganet yang ikut bersikap skeptis.
Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Publik Kecewa dengan Febri Diansyah Eks Jubir KPK
Tanggapan Warganet
Meski begitu, tampaknya warganet tetap menyangsikan alasan serta keputusan Febri menerima kasus tersebut.
Padahal, menurut publik, sebagai advokat Febri juga berhak untuk menolak menangani kasus tertentu.
Tak sedikit pula yang kemudian membandingkannya dengan keputusan Hotman Paris Hutapea menolak tawaran Putri Candrawathi.
"Ketika casenya ditolak Hotman dan diterima oleh eks-KPK. Ironi," komentar warganet.
"Mana ada ceritanya pengacara dibayar untuk objektif, sudah jelas dibayar untuk membela clientnya," ujar warganet lain.
Berita Terkait
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati