Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 27 September 2022 | 10:46 WIB
Satu orang pelaku berinisial A (42 Tahun) yang berperan sebagai pengurus keberangkatan ketujuh PMI di Batam juga berhasil diamankan petugas. [antara]

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,” kata Dirkrimum.[antara]

Load More