Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 27 September 2022 | 10:46 WIB
Satu orang pelaku berinisial A (42 Tahun) yang berperan sebagai pengurus keberangkatan ketujuh PMI di Batam juga berhasil diamankan petugas. [antara]

SuaraBatam.id - Tujuh orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal rencana akan diberangkatkan ke negara Malaysia dari Kota Batam, digagalkan Ditreskrimum Polda Kepri.

Satu orang pelaku berinisial A (42 Tahun) yang berperan sebagai pengurus keberangkatan ketujuh PMI juga berhasil diamankan petugas.

“Ketujuh orang ini diamankan saat hendak berangkat ke Malaysia di salah satu Pelabuhan yang ada di Batu Ampar, Kota Batam pada tanggal 22 September 2022 kemarin,” ujar Dirkrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian di Batam, Senin.

Jefri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pihak keluarga korban yang menghubungi pihaknya dan mengatakan adanya salah satu keluarganya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural.

Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Ameena Sungkem ke Krisdayanti Bikin Mewek, Pratama Arhan Gacor tapi Jadi Cadangan di Tokyo Verdy

“Keluarga korban ini keberatan sehingga dia melaporkan kepada kita,” ungkap Jefri.

Melalui laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan calon PMI keluar negeri.

“Dari foto yang diberikan pihak keluarga ke kami, tim akhirnya berhasil menemukan korban di salah satu pelabuhan yang ada di Batu Ampar dan di lokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Malaysia,” ucapnya.

Jefri menyebutkan bahwa ketujuh orang ini berasal dari berbagai daerah seperti Lampung, Palembang dan Madura.

“Rencananya mereka akan diperkerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di sana,” katanya.

Baca Juga: Sale Pisang dari Garut Siap Manjakan Lidah Warga Malaysia

Untuk modusnya, pelaku yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp18.500.000 kepada pengurus (A) yang kita amankan ini untuk mencari dan merekrut calon PMI untuk dikirim ke Malaysia.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,” kata Dirkrimum.[antara]

Load More