SuaraBatam.id - Tujuh orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal rencana akan diberangkatkan ke negara Malaysia dari Kota Batam, digagalkan Ditreskrimum Polda Kepri.
Satu orang pelaku berinisial A (42 Tahun) yang berperan sebagai pengurus keberangkatan ketujuh PMI juga berhasil diamankan petugas.
“Ketujuh orang ini diamankan saat hendak berangkat ke Malaysia di salah satu Pelabuhan yang ada di Batu Ampar, Kota Batam pada tanggal 22 September 2022 kemarin,” ujar Dirkrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian di Batam, Senin.
Jefri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan pihak keluarga korban yang menghubungi pihaknya dan mengatakan adanya salah satu keluarganya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural.
“Keluarga korban ini keberatan sehingga dia melaporkan kepada kita,” ungkap Jefri.
Melalui laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan calon PMI keluar negeri.
“Dari foto yang diberikan pihak keluarga ke kami, tim akhirnya berhasil menemukan korban di salah satu pelabuhan yang ada di Batu Ampar dan di lokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Malaysia,” ucapnya.
Jefri menyebutkan bahwa ketujuh orang ini berasal dari berbagai daerah seperti Lampung, Palembang dan Madura.
“Rencananya mereka akan diperkerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di sana,” katanya.
Untuk modusnya, pelaku yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp18.500.000 kepada pengurus (A) yang kita amankan ini untuk mencari dan merekrut calon PMI untuk dikirim ke Malaysia.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,” kata Dirkrimum.[antara]
Berita Terkait
-
Sedang Dihukum FIFA, Winger Naturalisasi Malaysia Ngeyel Tetap Jalani Sesi Latihan
-
Awas! Ada 4 Bakteri Berbahaya di Bawang Bombai Ilegal
-
Update Ranking FIFA Desember 2025: Thailand Masih Raja ASEAN, Indonesia Tempel Ketat Malaysia
-
Jay Idzes Alami Kenaikan Harga Pasar, Kalahkan Satu Skuad Malaysia
-
Rencana Rexy Mainaky Mendapatkan Dukungan dari Legenda Malaysia
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa