Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 25 September 2022 | 09:10 WIB
Ilustrasi kamar hotel. [Unsplash.com/ Dave Photoz]

Merasa terancam, U langsung keluar dari kamar dan melapor ke Polsek Lubukbaja. Usai menerima laporan, petugas menangkap Z dan membawanya ke Polsek Lubukbaja untuk dimintai keterangan.

"Pelaku mengakui apa yang telah ia lakukan terhadap wanita atau korban tersebut," terang dia.

Saat ini pelaku tengah berada di Polsek Lubukbaja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar bukti berobat, 1 bilah pisau serta bukti foto luka yang dialami korban.

"Atas perbuatannya pelaku Z dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan 335 ayat ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun," tegasnya.

Load More