Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 22 September 2022 | 17:51 WIB
Ilustrasi - Pemkot Madiun mulai berlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang eletronik [Foto: Antara]

Sementara pelanggaran yang akan diterapkan saat ini terdapat 10 jenis pelanggaran mulai dari pelanggaran tak memakai safetybelt, tak memakai Helm, menggunakan handphone saat berkendara, melanggar trafficlight, melanggar rambu lalulintas, melawan arus, TNKB, berboncengan lebih dari 3 orang serta kendaraan bermuatan yang berlebihan.

Load More