SuaraBatam.id - Banyak warga usia minimal 18 tahun yang tidak dapat berangkat lantaran belum vaksin ketiga atau booster di Tanjungpinang dan Kijang. Sementara stok di daerah itu sudah habis.
Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Tanjungpinang Handono, di Tanjungpinang, Rabu.
Namun, ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak bandara dan Pelni di Kijang, untuk mengambil kebijakan khusus mempermudah syarat perjalanan ke luar provinsi.
"Pihak Pelni dan bandara mengambil kebijakan khusus, namun harus ada surat keterangan dari Dinkes Tanjungpinang bahwa calon penumpang tersebut tidak dapat vaksin lantaran stok vaksin habis," katanya, dikutip dari Antara.
Badan Penanggulangan Bencana Nasional RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24/2022 tentang Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku mulai 25 Agustus 2022. Syarat PPDN bagi pelaku perjalanan usia minimal 18 tahun yakni wajib booster.
"Meski ada diskresi lantaran vaksin habis, bukan berarti langsung boleh berangkat, melainkan wajib tes PCR. Syarat hasil tes negatif PCR bagi yang sudah vaksin dosis kedua itu berdasarkan ketentuan sebelum 'booster'," ujarnya.
Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Nomor 77 dan Nomor 78 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Ketentuan itu berlaku khusus untuk perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib tes PCR.
Hasil tes PCR itu hanya berlaku selama tiga hari.
Baca Juga: Capaian Vaksin Booster di DIY Belum Maksimal, Ini Penyebabnya
Pelaksana Harian Koordinator Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang Nurlina mengatakan kondisi sekarang dilematis karena di satu sisi petugas KKP merupakan pelaksana lapangan yang melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sampai sekarang ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan antarwilayah adalah wajib booster.
"Belum ada peraturan gubernur sebagai pedoman kebijakan khusus di lapangan sehingga kami masih menggunakan kebijakan pusat," ujarnya.
Terkait kebijakan khusus yang memperbolehkan warga usia minimal 18 tahun melakukan perjalanan udara dan laut meski tanpa booster, menurut dia tergantung kepada pihak maskapai dan Pelni.
"Ini akan lebih baik kalau ada kebijakan dari Satgas Penanganan COVID-19 daerah," katanya. [antara]
Berita Terkait
-
4 Cushion Serum dengan Kandungan Brightening dan Hydrating Booster
-
Skin Booster Bakal Jadi Tren Perawatan Kulit Natural yang Paling Dicari
-
Catat Prestasi, Tiga Tahun Beruntun REJURAN Indonesia Jadi Top Global Distributor
-
4 Sunscreen dengan Hydrating Booster untuk Kulit Kering dan Rentan Iritasi
-
Skin Booster vs DNA Salmon: Sama-Sama Melembapkan, Mana yang Lebih Baik untuk Kulit?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar