SuaraBatam.id - Aiptu Erwin Depari, terdakwa kasus kekerasan terhadap siswa di SPN Dirgantara, Kota Batam, Kepulauan Riau, akan menjalani persidangan pekan depan.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra persidangannya sempat diundur karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menuntaskan surat tuntutan.
"Minggu depan dilakukan sidang tuntutan kepada Erwin yang sempat ditunda minggu lalu," katanya, Senin (18/9/2022).
Pembacaan tuntutan kepada Erwin sebelumnya sudah dua kali ditangguhkan karena persoalan surat tuntutan yang belum selesai dalam perkara itu.
Persidangan pembacaan tuntutan sudah dilakukan pada 5 September dan 12 September 2022.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Erwin diduga melakukan kekerasan terhadap 9 orang siswa SMK SPN Dirgantara Batam. Alhasil, orang tua siswa pun membuat laporan ke Polda Kepri pada 19 November 2021 silam.
Atas perkara itu, Erwin didakwa dengan menggunakan Pasal 80 Juncto Pasal 76C Undang-Undang No 35/2014, perubahan Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara kekerasan tersebut, Erwin tidak ditahan dikarenakan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Baca Juga: Heroik, Bocah Kejar Jambret di Batam hingga Diseret Motor Diberi Penghargaan Kapolresta Barelang
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026
-
5 Pilihan Parfum Murah Branded dengan Wangi Tahan Lama untuk Wanita
-
Perbanas dan BRI: Kredit Perbankan RI Tumbuh 9,96% di Awal 2026
-
Kecelakaan Kapal, Tim SAR Cari 9 ABK di Perairan Pulau Merapas Bintan
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026