SuaraBatam.id - Aiptu Erwin Depari, terdakwa kasus kekerasan terhadap siswa di SPN Dirgantara, Kota Batam, Kepulauan Riau, akan menjalani persidangan pekan depan.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra persidangannya sempat diundur karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menuntaskan surat tuntutan.
"Minggu depan dilakukan sidang tuntutan kepada Erwin yang sempat ditunda minggu lalu," katanya, Senin (18/9/2022).
Pembacaan tuntutan kepada Erwin sebelumnya sudah dua kali ditangguhkan karena persoalan surat tuntutan yang belum selesai dalam perkara itu.
Baca Juga: Heroik, Bocah Kejar Jambret di Batam hingga Diseret Motor Diberi Penghargaan Kapolresta Barelang
Persidangan pembacaan tuntutan sudah dilakukan pada 5 September dan 12 September 2022.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Erwin diduga melakukan kekerasan terhadap 9 orang siswa SMK SPN Dirgantara Batam. Alhasil, orang tua siswa pun membuat laporan ke Polda Kepri pada 19 November 2021 silam.
Atas perkara itu, Erwin didakwa dengan menggunakan Pasal 80 Juncto Pasal 76C Undang-Undang No 35/2014, perubahan Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara kekerasan tersebut, Erwin tidak ditahan dikarenakan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
-
Hakim PA Batam Ditusuk OTK, KY Turunkan Tim Khusus
-
Kampus Tak Lagi Aman: Kekerasan Seksual Hingga Pembungkaman Kebebasan Akademik Meningkat
-
Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Saksi Ungkap Penyisihan Barang Bukti Sabu
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?
-
Tiket Gratis Pelni di Batam Masih Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya
-
Ini Daftar Lengkap 7 Deputi BP Batam yang Baru Dilantik dan Tugas Mereka