Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 20 September 2022 | 09:00 WIB
SPN Dirgantara. (Dok. Batamnews)

SuaraBatam.id - Aiptu Erwin Depari, terdakwa kasus kekerasan terhadap siswa di SPN Dirgantara, Kota Batam, Kepulauan Riau, akan menjalani persidangan pekan depan.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra persidangannya sempat diundur karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menuntaskan surat tuntutan.

"Minggu depan dilakukan sidang tuntutan kepada Erwin yang sempat ditunda minggu lalu," katanya, Senin (18/9/2022).

Pembacaan tuntutan kepada Erwin sebelumnya sudah dua kali ditangguhkan karena persoalan surat tuntutan yang belum selesai dalam perkara itu.

Baca Juga: Heroik, Bocah Kejar Jambret di Batam hingga Diseret Motor Diberi Penghargaan Kapolresta Barelang

Persidangan pembacaan tuntutan sudah dilakukan pada 5 September dan 12 September 2022.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Erwin diduga melakukan kekerasan terhadap 9 orang siswa SMK SPN Dirgantara Batam. Alhasil, orang tua siswa pun membuat laporan ke Polda Kepri pada 19 November 2021 silam.

Atas perkara itu, Erwin didakwa dengan menggunakan Pasal 80 Juncto Pasal 76C Undang-Undang No 35/2014, perubahan Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam perkara kekerasan tersebut, Erwin tidak ditahan dikarenakan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Mengadu ke DPRD, Akhirnya Belasan PMI yang Dideportasi dari Malaysia ke Batam Dijemput Keluarga

Load More