Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 17 September 2022 | 17:04 WIB
Seorang Karyawan Konter HP Lucky Plaza Batam Tipu Pembeli dengan Modus Minta Uang Muka
Kawasan Lucky Plaza Batam. (Foto: Arjuna/Batamnews)

"Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan yakni Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkas Budi.

Load More