SuaraBatam.id - Seorang karyawan konter handphone di Lucky Plaza, Batam, Kepulauan Riau diduga melakukan penipuan terhadap konsumen.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, menurut Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, pria bernama Abon alias Riki itu, menipu konsumen dengan modus meminta uang tanda jadi di awal.
Budi menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat Abon berada di BCS Mall pada Minggu (17/7/2022) lalu.
Saat itu, pelapor bernama Surya menghubungi Abon untuk memesan sebuah handphone bermerk iPhone 11 Pro.
"Pelaku pun meminta uang tanda jadi terlebih dahulu kepada korban. Alasannya takut handphone tersebut diambil orang atau dibeli sama orang, jadi pelaku meminta uang tanda jadi atau DP," ujar Budi, Sabtu (17/9/2022).
Surya memenuhi permintaan itu dan mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp 3,4 juta ke nomor rekening BCA milik Abon.
Namun keesokan harinya, handphone tersebut tak kunjung diberikan kepada Surya. Abon terus beralasan dan Surya merasa tertipu lalu melapor ke Polsek Lubuk Baja.
"Kita lakukan penyelidikan langsung terhadap pelaku," kata Budi.
Sementara itu, pada Kamis (15/9) Unit Reskrim menuju lokasi tempat keberadaan Abon yang berada di BCS Mall. Namun ia tak berada di lokasi tersebut.
Baca Juga: Dua Orang Ditangkap di Batam, karena Bawa Ratusan Tanaman Hias Tidak Berdokumen dari Malaysia
Polisi pun melakukan penyelidikan kembali dan berhasil menangkap Abon di tempat kerjanya yang berada di Lucky Plaza. Ia pun dibawa ke kantor polisi dan ditahan.
"Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan yakni Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkas Budi.
Berita Terkait
-
Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon