SuaraBatam.id - Google diduga melakukan pelanggaraan monopoli dan persaingan usaha atau terkait Undang-Uundang (UU) No. 5 Tahun 1999.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan pelanggaraan monopoli dan persaingan usaha tersebut.
Melansir wartaekomi--jaringan suara.com, KPPU menduga, Google melakukan tiga pelanggaran sekaligus yakni penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi di Indonesia.
Penyelidikan KPPU tersebut berdasarkan hasil Rapat Komisi yang digelar 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif KPPU.
Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan.
KPPU mengungkapkan selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif terhadap Google.
Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.
Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93%.
“Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store,” tulis KPPU dalam keterangannya.
Baca Juga: Setiap Hari Terima Aduan Korban Investasi, SWI-Google-Kominfo Buru Pinjol Ilegal
Selain itu KPPU juga menduga Google mewajibkan pengembang aplikasi membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store dan GPB.
Pelanggaran lain, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia sistem pembayaran. Sementara penyedia sistem pembayaran lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama.
Berita Terkait
-
7 Cara Melihat Riwayat Penelusuran di Berbagai Browser dengan Mudah
-
Tak Perlu Keluar Aplikasi Lagi! Gemini Segera Bisa Multitasking di Android
-
Akhirnya Bisa Ganti Alamat Gmail! Google Uji Fitur yang Sudah Lama Dinanti Pengguna
-
Cara Mengukur Jarak dan Rute Perjalanan Pakai Google Maps dengan Tepat
-
Cara Cek Kemacetan di Google Maps Agar Liburan Nataru Lancar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar