SuaraBatam.id - Google diduga melakukan pelanggaraan monopoli dan persaingan usaha atau terkait Undang-Uundang (UU) No. 5 Tahun 1999.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan pelanggaraan monopoli dan persaingan usaha tersebut.
Melansir wartaekomi--jaringan suara.com, KPPU menduga, Google melakukan tiga pelanggaran sekaligus yakni penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi di Indonesia.
Penyelidikan KPPU tersebut berdasarkan hasil Rapat Komisi yang digelar 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif KPPU.
Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan.
KPPU mengungkapkan selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif terhadap Google.
Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.
Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93%.
“Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store,” tulis KPPU dalam keterangannya.
Baca Juga: Setiap Hari Terima Aduan Korban Investasi, SWI-Google-Kominfo Buru Pinjol Ilegal
Selain itu KPPU juga menduga Google mewajibkan pengembang aplikasi membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store dan GPB.
Pelanggaran lain, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia sistem pembayaran. Sementara penyedia sistem pembayaran lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama.
Berita Terkait
-
Kebijakan Maker to Maker Dinilai Berpotensi Bebani Operator Kapal
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Sikap Google Terhadap RUU Hak Cipta : Berisiko Hambat AI dan Ekonomi Digital Indonesia
-
Tanpa Ribet, Ini Cara Install Aplikasi Google di Tablet Huawei
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang