SuaraBatam.id - Google diduga melakukan pelanggaraan monopoli dan persaingan usaha atau terkait Undang-Uundang (UU) No. 5 Tahun 1999.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan pelanggaraan monopoli dan persaingan usaha tersebut.
Melansir wartaekomi--jaringan suara.com, KPPU menduga, Google melakukan tiga pelanggaran sekaligus yakni penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi di Indonesia.
Penyelidikan KPPU tersebut berdasarkan hasil Rapat Komisi yang digelar 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif KPPU.
Baca Juga: Setiap Hari Terima Aduan Korban Investasi, SWI-Google-Kominfo Buru Pinjol Ilegal
Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan.
KPPU mengungkapkan selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif terhadap Google.
Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.
Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93%.
“Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store,” tulis KPPU dalam keterangannya.
Baca Juga: Cara Ini Dapat 'Butakan' Aksi Spionase! CCTV Google Mata-matai Anda 24 Jam
Selain itu KPPU juga menduga Google mewajibkan pengembang aplikasi membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store dan GPB.
Pelanggaran lain, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia sistem pembayaran. Sementara penyedia sistem pembayaran lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama.
Berita Terkait
-
Google Diawasi Ketat! Regulator AS Incar Akses Data Internal Raksasa Teknologi
-
Google Rilis Aplikasi Gemini Khusus iPhone
-
Google Maps Punya Fitur Baru, Bisa Laporkan Keterlambatan
-
Tabur Bunga Peringati 26 Tahun Tragedi Semanggi, Ada Tetesan Air Mata
-
Google: Tiga Wilayah Ini Terapkan Teknologi AI Tertinggi, Percepat Transformasi Digital
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra