SuaraBatam.id - Google diduga melakukan pelanggaraan monopoli dan persaingan usaha atau terkait Undang-Uundang (UU) No. 5 Tahun 1999.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan pelanggaraan monopoli dan persaingan usaha tersebut.
Melansir wartaekomi--jaringan suara.com, KPPU menduga, Google melakukan tiga pelanggaran sekaligus yakni penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi di Indonesia.
Penyelidikan KPPU tersebut berdasarkan hasil Rapat Komisi yang digelar 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif KPPU.
Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan.
KPPU mengungkapkan selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif terhadap Google.
Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian.
Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93%.
“Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak kewajiban, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store,” tulis KPPU dalam keterangannya.
Baca Juga: Setiap Hari Terima Aduan Korban Investasi, SWI-Google-Kominfo Buru Pinjol Ilegal
Selain itu KPPU juga menduga Google mewajibkan pengembang aplikasi membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store dan GPB.
Pelanggaran lain, Google hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia sistem pembayaran. Sementara penyedia sistem pembayaran lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama.
Berita Terkait
-
Petani Sawit Protes Badan Ekspor, Mirip Monopoli Cengkeh Era Soeharto
-
Samsung dan Google Siapkan Kacamata AI, Canggih tapi Tetap Fashionable
-
Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM
-
Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!
-
Link Nonton Film Pesta Babi Gratis, Tinggal Isi Google Form Ini
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam