SuaraBatam.id - Suami Roro Fitria, Andre Irawan mengaku kaget saat mengetahui istrinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (14/9/2022) kemarin.
Menurut Andre, ia pun tidak menyangka bahwa pertengkaran keduanya sampai membuat rumah tangganya diunjung tanduk.
"Terkait masalah gugatan, saya sendiri juga gatau bakal sampai sejauh ini," ujar Andre, dikutip dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Kamis (15/9/2022).
Roro Fitria sebelumnya menyampaikan, ia dan Andre Irawan memang dipertemukan melalui jalan taaruf.
Alhasil, Roro Fitria merasa tidak terlalu lama mengenal Andre.
Roro Fitria pun mengungkapkan alasan yang paling sering diperdebatkan dalam rumah tangganya adalah budaya.
Ia mengaku masih menyimpan benda-benda pusaka peninggalan almarhumah ibundanya, sementara Andre disebut tidak menyukainya.
Kemudian, Roro Fitria juga mengakui suaminya merupakan sosok yang keras.
Tetapi, ia sendiri juga tidak kalah keras, alhasil keduanya kerap kesulitan berkomunikasi.
Baca Juga: Gugat Cerai Suami, Roro Fitria Ngaku Alami KDRT
"Kangmas papa sih orangnya keras. Kalau nyai melihat dari sisi dalam nyai juga keras. Keras sama keras pasti tidak akan bertemu, jadi lebih baik nyai mengalah.
Dan kalau misalnya kangmas papa sudah cooling down baru bisa komunikasi. Nyai mungkin orangnya gabisa dikerasin sedikit aja," ujar Roro Fitria.
Sementara, Andre sendiri membenarkan soal alasan benda pusaka ini.
Menurut Andre, perbedaan prinsip keduanya kerap menjadi pemicu pertengkaran di keluarga kecilnya ini.
Andre mengaku sangat tegas terhadap akidah dan ingin sama-sama berhijrah ke arah yang lebih baik.
"Prinsip sih. Saya tegas, dari yang pertama ada kabar burung. Nyai beberapa kali saya ajak ngaji, ketemu guru. Biar sama-sama hijrah. Orang hijrah itu real buang semua yang berbau mistis. Tapi saya sebagai pemimpin, kalau nggak bisa langsung ya pelan-pelan," ungkap Andre Irawan.
Berita Terkait
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Mantan Hakim Agung Ragukan Kekuatan Gugatan dalam Kasus Sengketa NCD
-
Lalai Tangani Penumpang Strok, Maskapai JetBlue Digugat hingga Rp785 Juta
-
KLH Siapkan Gugatan Triliunan untuk 6 Perusahaan Terduga Biang Banjir Sumatra
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026