SuaraBatam.id - Suami Roro Fitria, Andre Irawan mengaku kaget saat mengetahui istrinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (14/9/2022) kemarin.
Menurut Andre, ia pun tidak menyangka bahwa pertengkaran keduanya sampai membuat rumah tangganya diunjung tanduk.
"Terkait masalah gugatan, saya sendiri juga gatau bakal sampai sejauh ini," ujar Andre, dikutip dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Kamis (15/9/2022).
Roro Fitria sebelumnya menyampaikan, ia dan Andre Irawan memang dipertemukan melalui jalan taaruf.
Alhasil, Roro Fitria merasa tidak terlalu lama mengenal Andre.
Roro Fitria pun mengungkapkan alasan yang paling sering diperdebatkan dalam rumah tangganya adalah budaya.
Ia mengaku masih menyimpan benda-benda pusaka peninggalan almarhumah ibundanya, sementara Andre disebut tidak menyukainya.
Kemudian, Roro Fitria juga mengakui suaminya merupakan sosok yang keras.
Tetapi, ia sendiri juga tidak kalah keras, alhasil keduanya kerap kesulitan berkomunikasi.
Baca Juga: Gugat Cerai Suami, Roro Fitria Ngaku Alami KDRT
"Kangmas papa sih orangnya keras. Kalau nyai melihat dari sisi dalam nyai juga keras. Keras sama keras pasti tidak akan bertemu, jadi lebih baik nyai mengalah.
Dan kalau misalnya kangmas papa sudah cooling down baru bisa komunikasi. Nyai mungkin orangnya gabisa dikerasin sedikit aja," ujar Roro Fitria.
Sementara, Andre sendiri membenarkan soal alasan benda pusaka ini.
Menurut Andre, perbedaan prinsip keduanya kerap menjadi pemicu pertengkaran di keluarga kecilnya ini.
Andre mengaku sangat tegas terhadap akidah dan ingin sama-sama berhijrah ke arah yang lebih baik.
"Prinsip sih. Saya tegas, dari yang pertama ada kabar burung. Nyai beberapa kali saya ajak ngaji, ketemu guru. Biar sama-sama hijrah. Orang hijrah itu real buang semua yang berbau mistis. Tapi saya sebagai pemimpin, kalau nggak bisa langsung ya pelan-pelan," ungkap Andre Irawan.
Berita Terkait
-
Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!
-
Kenjiro Tsuda Gugat TikTok soal Dugaan Penggunaan Suara AI Tanpa Izin
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Didampingi BRI, UMKM Brownies Ketan Sidoarjo Ekspor hingga Australia dan Turki
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK