Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 15 September 2022 | 14:38 WIB
Penyanyi R&B R. Kelly. [Dok.Antara]

Sebelumnya, putusan hukuman 30 tahun penjara di New York pada Juni lalu secara luas dilihat sebagai tonggak bagi gerakan #MeToo yang mengemuka.

Gerakan tersebut menandai pertama kalinya Kelly menghadapi konsekuensi pidana atas pelecehan seksual. Selain itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yurisdiksi negara bagian lainnya. [ANTARA]

Load More