SuaraBatam.id - Penyanyi R. Kelly dinyatakan bersalah dan dijerat hukuman atas tiga dakwaan memproduksi pornografi anak, serta tiga dakwaan lain karena membujuk anak di bawah umur untuk berhubungan seks dengannya.
Menurut laporan Chicago Tribune, keputusan bersalah itu dinyatakan oleh 12 orang juri setelah mereka berunding sekitar 11 jam selama dua hari di Pengadilan Distrik AS di Chicago.
Penyanyi R&B itu telah dinyatakan bersalah pada Rabu (14/9/2022) waktu setempat.
Menyadur AFP, pelantun lagu "I Believe I Can Fly" itu dinyatakan bersalah setelah melakukan persidangan selama sebulan di kota kelahirannya di Chicago, Amerika Serikat.
Sebagai informasi, Chicago menerapkan hukuman bagi pelaku pornografi anak minimal 10 tahun penjara. Sedangkan R. Kelly sudah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pemerasan dan perdagangan seks pada Juni lalu di New York.
Meski demikian, pemenang tiga kali Grammy Award itu dibebaskan dari tujuh tuduhan lainnya. Salah satunya adalah tuduhan menghalangi keadilan dalam persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Kelly bersama dua rekannya, Milton “June” Brown dan Derrel McDavid dituduh mencurangi persidangan pornografi anak yang dilakukan pada tahun 2008. Kala itu, juri memberikan vonis tidak bersalah.
Baik McDavid dan Brown, keduanya diadili bersama R. Kelly dalam persidangan terakhir dan dibebaskan dari tuduhan menghalangi keadilan.
Adapun saat persidangan tahun 2008, seorang korban yang masih di bawah umur menolak bersaksi dalam karena dugaan ancaman dan suap. Namun pada persidangan kali ini, perempuan yang sekarang berusia 37 tahun itu berani mengambil posisi sebagai saksi.
Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Demi Lolos Dari Hukuman Mati
Kutipan dari video yang menggambarkan pelecehan seksual yang dilakukan Kelly terhadap gadis-gadis berusia 14 tahun. Kutipan video itu juga diputar untuk juri selama persidangan.
Sebelumnya, putusan hukuman 30 tahun penjara di New York pada Juni lalu secara luas dilihat sebagai tonggak bagi gerakan #MeToo yang mengemuka.
Gerakan tersebut menandai pertama kalinya Kelly menghadapi konsekuensi pidana atas pelecehan seksual. Selain itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yurisdiksi negara bagian lainnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Menohok, Cara Hotman Paris Desak DPR Panggil Jaksa yang Tuntut Fandi Hukuman Mati
-
Bukan Dalang, tapi Jadi Tumbal? Drama Jeratan Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026