SuaraBatam.id - Penyanyi R. Kelly dinyatakan bersalah dan dijerat hukuman atas tiga dakwaan memproduksi pornografi anak, serta tiga dakwaan lain karena membujuk anak di bawah umur untuk berhubungan seks dengannya.
Menurut laporan Chicago Tribune, keputusan bersalah itu dinyatakan oleh 12 orang juri setelah mereka berunding sekitar 11 jam selama dua hari di Pengadilan Distrik AS di Chicago.
Penyanyi R&B itu telah dinyatakan bersalah pada Rabu (14/9/2022) waktu setempat.
Menyadur AFP, pelantun lagu "I Believe I Can Fly" itu dinyatakan bersalah setelah melakukan persidangan selama sebulan di kota kelahirannya di Chicago, Amerika Serikat.
Sebagai informasi, Chicago menerapkan hukuman bagi pelaku pornografi anak minimal 10 tahun penjara. Sedangkan R. Kelly sudah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pemerasan dan perdagangan seks pada Juni lalu di New York.
Meski demikian, pemenang tiga kali Grammy Award itu dibebaskan dari tujuh tuduhan lainnya. Salah satunya adalah tuduhan menghalangi keadilan dalam persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Kelly bersama dua rekannya, Milton “June” Brown dan Derrel McDavid dituduh mencurangi persidangan pornografi anak yang dilakukan pada tahun 2008. Kala itu, juri memberikan vonis tidak bersalah.
Baik McDavid dan Brown, keduanya diadili bersama R. Kelly dalam persidangan terakhir dan dibebaskan dari tuduhan menghalangi keadilan.
Adapun saat persidangan tahun 2008, seorang korban yang masih di bawah umur menolak bersaksi dalam karena dugaan ancaman dan suap. Namun pada persidangan kali ini, perempuan yang sekarang berusia 37 tahun itu berani mengambil posisi sebagai saksi.
Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Demi Lolos Dari Hukuman Mati
Kutipan dari video yang menggambarkan pelecehan seksual yang dilakukan Kelly terhadap gadis-gadis berusia 14 tahun. Kutipan video itu juga diputar untuk juri selama persidangan.
Sebelumnya, putusan hukuman 30 tahun penjara di New York pada Juni lalu secara luas dilihat sebagai tonggak bagi gerakan #MeToo yang mengemuka.
Gerakan tersebut menandai pertama kalinya Kelly menghadapi konsekuensi pidana atas pelecehan seksual. Selain itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yurisdiksi negara bagian lainnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
Rincian Hukuman Berat Jayden Oosterwolde, Penjara Hingga...
-
Klasemen Bundesliga Terbaru: Hoffenheim Masuk Lima Besar Usai Bantai Kevin Diks cs
-
RB Leipzig Resmi Boyong Rekan Marselino Ferdinan
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen