SuaraBatam.id - Penyanyi R. Kelly dinyatakan bersalah dan dijerat hukuman atas tiga dakwaan memproduksi pornografi anak, serta tiga dakwaan lain karena membujuk anak di bawah umur untuk berhubungan seks dengannya.
Menurut laporan Chicago Tribune, keputusan bersalah itu dinyatakan oleh 12 orang juri setelah mereka berunding sekitar 11 jam selama dua hari di Pengadilan Distrik AS di Chicago.
Penyanyi R&B itu telah dinyatakan bersalah pada Rabu (14/9/2022) waktu setempat.
Menyadur AFP, pelantun lagu "I Believe I Can Fly" itu dinyatakan bersalah setelah melakukan persidangan selama sebulan di kota kelahirannya di Chicago, Amerika Serikat.
Sebagai informasi, Chicago menerapkan hukuman bagi pelaku pornografi anak minimal 10 tahun penjara. Sedangkan R. Kelly sudah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pemerasan dan perdagangan seks pada Juni lalu di New York.
Meski demikian, pemenang tiga kali Grammy Award itu dibebaskan dari tujuh tuduhan lainnya. Salah satunya adalah tuduhan menghalangi keadilan dalam persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Kelly bersama dua rekannya, Milton “June” Brown dan Derrel McDavid dituduh mencurangi persidangan pornografi anak yang dilakukan pada tahun 2008. Kala itu, juri memberikan vonis tidak bersalah.
Baik McDavid dan Brown, keduanya diadili bersama R. Kelly dalam persidangan terakhir dan dibebaskan dari tuduhan menghalangi keadilan.
Adapun saat persidangan tahun 2008, seorang korban yang masih di bawah umur menolak bersaksi dalam karena dugaan ancaman dan suap. Namun pada persidangan kali ini, perempuan yang sekarang berusia 37 tahun itu berani mengambil posisi sebagai saksi.
Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Demi Lolos Dari Hukuman Mati
Kutipan dari video yang menggambarkan pelecehan seksual yang dilakukan Kelly terhadap gadis-gadis berusia 14 tahun. Kutipan video itu juga diputar untuk juri selama persidangan.
Sebelumnya, putusan hukuman 30 tahun penjara di New York pada Juni lalu secara luas dilihat sebagai tonggak bagi gerakan #MeToo yang mengemuka.
Gerakan tersebut menandai pertama kalinya Kelly menghadapi konsekuensi pidana atas pelecehan seksual. Selain itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yurisdiksi negara bagian lainnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Jelang Lebaran, Menpan RB Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Bingkisan Gratifikasi
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
Rincian Hukuman Berat Jayden Oosterwolde, Penjara Hingga...
-
Klasemen Bundesliga Terbaru: Hoffenheim Masuk Lima Besar Usai Bantai Kevin Diks cs
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi
-
10 Ide Prompt AI Bikin Poster Ramadan 2026, Penuh Nuansa Spiritual
-
Guru Agama di Batam Cabuli Siswa, Polisi Ungkap Modusnya
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1