SuaraBatam.id - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau kembali diberlakukan untuk tahap kedua.
Tahap kedua akan dimulai pada 20 September 2022 mendatang.
Menurut, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan mulai 20 September sampai 30 November 2022, dengan rincian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen dan lain-lain.
"Selain itu, ada juga pembebasan balik nama sebesar 100 persen dan keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen," katanya, melansir Batamnews--jaringan suara.com.
Progam pemutihan ini bersempena dengan HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, HUT RI dan Hari Jadi Provinsi Kepri ke-20.
“Ini juga sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi Vovid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujar Yulianto, Selasa (13/9/22).
Dengan program itu, ia berharap masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum guna membantu meningkatkan pendapatan darah yang nantinya akan dimanfaatkan dalam pembangunan.
"Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya ini juga salah satu upaya untuk mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri," pungkasnya.
Baca Juga: Aksi Tolak Kenaikan BBM di DPRD Kepri Ricuh, Seorang Mahasiswa Dilarikan ke RS
Berita Terkait
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
-
Daftar Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen