Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 13 September 2022 | 18:19 WIB
Ilustrasi STNK. (Wuling)

SuaraBatam.id - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau kembali diberlakukan untuk tahap kedua.

Tahap kedua akan dimulai pada 20 September 2022 mendatang.

Menurut, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan mulai 20 September sampai 30 November 2022, dengan rincian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen dan lain-lain.

"Selain itu, ada juga pembebasan balik nama sebesar 100 persen dan keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen," katanya, melansir Batamnews--jaringan suara.com.

Baca Juga: Aksi Tolak Kenaikan BBM di DPRD Kepri Ricuh, Seorang Mahasiswa Dilarikan ke RS

Progam pemutihan ini bersempena dengan HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, HUT RI dan Hari Jadi Provinsi Kepri ke-20.

“Ini juga sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi Vovid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujar Yulianto, Selasa (13/9/22).

Dengan program itu, ia berharap masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum guna membantu meningkatkan pendapatan darah yang nantinya akan dimanfaatkan dalam pembangunan.

"Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya ini juga salah satu upaya untuk mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri," pungkasnya.

Baca Juga: Ongkos Feri Antar Pulau di Kepri Resmi Naik 20 Persen, Berikut Daftar Tarif Terbaru Transportasi Laut

Load More