SuaraBatam.id - Zumi Zola resmi bebas dari Lapas Sukamiskin pada tanggal 6 September 2022 bersama dengan narapidana lainnya.
Awalnya mantan Gubernur Jambi tersebut dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Namun, akhirnya Majelis Hakim menghukum Zumi Zola dengan enam tahun masa tahanan karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan suap.
Belum menjalani masa tahanan selama enam tahun, tepatnya baru empat tahun melalui masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan kalau mantan Gubernur Jambi tersebut berhak menerima bebas syarat karena berkelakuan baik.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat adalah secara waktu sudah melewati dua per tiga dari masa pidananya.” Jelas Elly Yuzar dikutip dari Hops.ID melalui Youtube Intens Investigasi pada 9 September 2022.
“Kenapa dua per tiga, artinya sepertiga masa pidananya dijalankan di luar dengan bimbingan. Status Zumi Zola saat ini sudah beralih dari Narapidana menjadi Klien Balai Permasyarakatan Bandung.” Lanjut Elly.
“Selama menjalani masa bebas bersyarat, jangan sampai melakukan pelanggaran-pelanggaran baik umum maupun khusus.” Pungkas Elly.
“Apalagi sampai terjadi tindak pidana lagi, kalau sampai itu terjadi maka hak bersyaratnya kita cabut dan sisa pidananya harus dijalankan kembali di dalam Lapas.” Jelas Elly.
Zumi Zola adalah mantan Gubernur Jambi sekaligus aktor asal Indonesia kelahiran 31 Maret 1980. Mantan kekasih Ayu Dewi tersebut tersandung kasus korupsi pada tahun 2018 lalu.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait proyek di Jambi.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Minta Keadilan ke Prabowo, Kerry Riza: Beliau Negarawan yang Hebat dan Bijaksana
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Anggota DPR Soroti Pengeroyokan Sopir Truk oleh 5 Pegawai Bea Cukai di Batam
-
FC Barcelona Hadir, Perkuat Kolaborasi Strategis BRI dan Barca
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%