SuaraBatam.id - Zumi Zola resmi bebas dari Lapas Sukamiskin pada tanggal 6 September 2022 bersama dengan narapidana lainnya.
Awalnya mantan Gubernur Jambi tersebut dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Namun, akhirnya Majelis Hakim menghukum Zumi Zola dengan enam tahun masa tahanan karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan suap.
Belum menjalani masa tahanan selama enam tahun, tepatnya baru empat tahun melalui masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan kalau mantan Gubernur Jambi tersebut berhak menerima bebas syarat karena berkelakuan baik.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat adalah secara waktu sudah melewati dua per tiga dari masa pidananya.” Jelas Elly Yuzar dikutip dari Hops.ID melalui Youtube Intens Investigasi pada 9 September 2022.
“Kenapa dua per tiga, artinya sepertiga masa pidananya dijalankan di luar dengan bimbingan. Status Zumi Zola saat ini sudah beralih dari Narapidana menjadi Klien Balai Permasyarakatan Bandung.” Lanjut Elly.
“Selama menjalani masa bebas bersyarat, jangan sampai melakukan pelanggaran-pelanggaran baik umum maupun khusus.” Pungkas Elly.
“Apalagi sampai terjadi tindak pidana lagi, kalau sampai itu terjadi maka hak bersyaratnya kita cabut dan sisa pidananya harus dijalankan kembali di dalam Lapas.” Jelas Elly.
Zumi Zola adalah mantan Gubernur Jambi sekaligus aktor asal Indonesia kelahiran 31 Maret 1980. Mantan kekasih Ayu Dewi tersebut tersandung kasus korupsi pada tahun 2018 lalu.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait proyek di Jambi.
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan
-
Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli
-
Daftar Tersangka dan Pihak yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Pemalang
-
Wacana Gaji Naik saat OTT Marak, Solusi Palsu Korupsi Kepala Daerah
-
Ironi Pajak vs Korupsi: Kemewahan yang Dibayar dari Keringat Rakyat
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant