SuaraBatam.id - Zumi Zola resmi bebas dari Lapas Sukamiskin pada tanggal 6 September 2022 bersama dengan narapidana lainnya.
Awalnya mantan Gubernur Jambi tersebut dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Namun, akhirnya Majelis Hakim menghukum Zumi Zola dengan enam tahun masa tahanan karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan suap.
Belum menjalani masa tahanan selama enam tahun, tepatnya baru empat tahun melalui masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan kalau mantan Gubernur Jambi tersebut berhak menerima bebas syarat karena berkelakuan baik.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat adalah secara waktu sudah melewati dua per tiga dari masa pidananya.” Jelas Elly Yuzar dikutip dari Hops.ID melalui Youtube Intens Investigasi pada 9 September 2022.
“Kenapa dua per tiga, artinya sepertiga masa pidananya dijalankan di luar dengan bimbingan. Status Zumi Zola saat ini sudah beralih dari Narapidana menjadi Klien Balai Permasyarakatan Bandung.” Lanjut Elly.
“Selama menjalani masa bebas bersyarat, jangan sampai melakukan pelanggaran-pelanggaran baik umum maupun khusus.” Pungkas Elly.
“Apalagi sampai terjadi tindak pidana lagi, kalau sampai itu terjadi maka hak bersyaratnya kita cabut dan sisa pidananya harus dijalankan kembali di dalam Lapas.” Jelas Elly.
Zumi Zola adalah mantan Gubernur Jambi sekaligus aktor asal Indonesia kelahiran 31 Maret 1980. Mantan kekasih Ayu Dewi tersebut tersandung kasus korupsi pada tahun 2018 lalu.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait proyek di Jambi.
Berita Terkait
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
KPK Sita Uang Miliaran dalam OTT Bupati Pati Terkait Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Sudewo Bupati Pati dari Partai Apa? Terjaring OTT KPK
-
KPK Tangkap Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Kena OTT, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dan Dana CSR
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik