SuaraBatam.id - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ia akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024 usai tersebut.
"Berakhir masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Eks jaksa penerima suap dari Djoko Tjandra tersebut telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Pinangki sendiri diketahui baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.
Bebas Bersama eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Selain Pinangki, Rika mengatakan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga mendapatkan program pembebasan bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Untuk Ratu Atut sendiri baru akan bebas murni pada 8 Juli 2025. Namun, narapidana kasus korupsi tersebut akan menjalani program pembimbingan hingga 2026 di Bapas Serang, Banten.
Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.
Baca Juga: Bukan Cuma Atut, Terpidana Makelar Kasus Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini
Ia menegaskan apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran maka program pembebasan bersyarat yang diajukan-nya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas.
Sebagai tambahan informasi, para narapidana yang menjalani program bimbingan di Bapas akan menyesuaikan dengan domisili para penjamin. [antara]
Berita Terkait
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA
-
Apa Kasus Silmy Karim? KPK Sebut Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Capai Ratusan Miliar
-
KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari BUMN Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Oknum Polisi Batam Ditangkap, Terciduk Selundupkan Etomidate dari Malaysia
-
Kronologi Viral Pria Diduga Hina Suku Melayu di Batam lewat Facebook
-
Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas
-
Pria Diduga Hina Suku Melayu Ditangkap Polresta Barelang, Sempat Minta Maaf
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan