
SuaraBatam.id - Terdapat 141 nama anggota partai yang tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat (TMS dan BMS) di Tanjungpinang.
Temuan itu berdasarkan data verifikasi Badan Pengawas Pemilu kota setempat.
Dilansir Antara, anggota Bawaslu Tanjungpinang Maryamah di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan bahwa daftar nama anggota partai yang TMS dan BMS tersebut berdasarkan hasil pencematan mandiri terhadap empat partai sebelum KPU RI menutup akses Sipol sepenuhnya.
Pada tanggal 6—19 Agustus 2022 ketika pihaknya masih mendapatkan akses untuk mengawasi verifikasi administrasi melalui Sipol, menemukan 141 identitas dari empat partai yang perlu KPU Kota Tanjungpinang cermati.
Baca Juga: Sadis, ART di Tanjung Pinang Gondol Uang Majikan Rp 120 Juta
Ia menjelaskan bahwa KPU Tanjungpinang yang baru mendapatkan akses Sipol pada tanggal 16 Agustus 2022 membenarkan temuan tersebut.
Mereka sudah menginformasikan kepada pengurus partai yang bersangkutan untuk memperbaikinya.
"KPU Kota Tanjungpinang sudah membalas surat kami. Mereka juga menemukan hal yang sama," ujarnya. [antara]
Identitas warga yang perlu diperbaiki partai, misalnya sudah menjadi anggota TNI dan Polri, nama ganda pada eksternal partai, dan sudah meninggal dunia.
"Sejak 18 Agustus 2022 Bawaslu mulai dibatasi akses Sipol hingga berangsur-angsur tidak dapat akses sama sekali seperti saat ini," ucapnya.
Baca Juga: ART di Tanjungpinang Curi Duit Majikan Rp120 Juta, Ketahuan Setelah ATM dan Buku Tabungan Hilang
Maryamah menjelaskan bahwa temuan saat verifikasi administrasi tidak berdampak buruk pada partai calon peserta Pemilu 2024. Hal itu karena seluruh partai masih memiliki waktu untuk memperbaikinya.
"Jadi, masih ada kesempatan bagi partai untuk memperbaiki data anggota partai yang menjadi salah satu syarat utama peserta pemilu," katanya.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti seluruh temuan Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Sejauh ini, kata dia, verifikasi administrasi berjalan maksimal. Pengurus partai dapat segera memperbaiki temuan tim verifikasi maupun temuan dari Bawaslu Kota Tanjungpinang.
"Untuk nama ganda pada eskternal partai, dapat diperbaiki mulai 5 hingga 6 September 2022," katanya.
Berita Terkait
-
Kader PSI Dian Sandi Serahkan Bukti 'Rahasia' dalam Flashdisk ke Polisi!
-
Puan Maharani Singgung Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, KPK Langsung Bereaksi
-
Raja Juli Antoni Mendadak Temui Jokowi di Solo, Bahas Calon Ketua Umum PSI?
-
Amran Sulaiman dan Mimpi Besar PPP Lolos Parlemen
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!