Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 01 September 2022 | 16:02 WIB
Satu Set Kapal Tugboat dari Dugaan Kasus Korupsi Triliunan Surya Darmadi Disita di CPO Kabil Batam
Satu Unit Kapal Tongkang dan Tugboat yang Disita Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) (suara.com/partahi)

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Buhanuddin, pada 1 Agustus 2022 lalu.

Menurutnya, kerugian negara itu diakibatkan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan kawasan hutan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pada perkembangannya, Kejaksaan Agung menemukan bahwa kerugian negara yang diakibatkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi nilainya kian bertambah.

Akhir Agustus lalu, tepatnya 20 Agustus 2022, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menyatakan, kerugian negara dalam kasus ini meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp 104,1 triliun.

Baca Juga: Benarkah Menteri Korupsi Dapat Uang Pensiun dari Negara? Ini Penjelasannya

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More