SuaraBatam.id - Sejak diberlakukan aturan perjalanan domestik mulai 25 Agustus kemarin berdampak pada penurunan jumlah penumpang atau pengguna jasa di Pelabuhan Feri Punggur.
Secara umum turun lebih dari 30 persen.
Sebelumnya, per hari, pengguna transportasi laut di Pelabuhan Punggur berkisar 1.700 hingga 2.000 orang. Namun kini berkurang atau turun menjadi sekitar 1.000 penumpang saja.
"Dulu itu kita sampai lebih dari 2.000 penumpang malah. Tapi sekarang ini agak turun, paling sekitar 1.000an aja. Paling tinggi itu 1.100," ujar Kasatker Pelabuhan Punggur, Suherman via seluler, Rabu (31/8/2022), dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.
Seperti diketahui, aturan perjalanan domestik kembali berubah. Terbaru aturan tersebut dimuat dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam edaran itu, termaktub beberapa syarat keberangkatan. Untuk usia 6-17 tahun minimal wajib menyertakan bukti vaksin dosis kedua. Sementara untuk usia 18 tahun ke atas sudah wajib menyertakan bukti booster.
Di Kota Batam, Kepulauan Riau, pelabuhan domestik dan bandara sudah menerapkan aturan yang efektif berlaku mulai 25 Agustus kemarin.
Untuk di Pelabuhan Ferry Telaga Punggur, Batam, aturan terbaru itu sudah diterapkan sehari setelah edaran itu keluar. Tepatnya pada tanggal 26 Agustus.
"Iya, sudah kita terapkan tanggal 26 kemarin," ujar dia.
Ia menyebut, tak ada hal yang sulit dalam penerapannya. Begitu juga dengan masyarakat yang sejauh ini tidak ada keluhan mengenai hal tersebut.
"Sebab sebelumnya kita sudah cukup ketat dalam aturan keberangkatan ini. Makanya masyarakat yang bepergian sudah terbiasa jadi tidak ada yang mengeluh soal ini," katanya.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan