SuaraBatam.id - Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menemukan banyak kecurangan dan pelanggaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 di daerah itu.
Melansir dari Batamnews--jaringan suara.com, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menyebutkan pihaknya mendapat temuan tersebut berdasarkan pengawasan pelaksanaan PPDB tahun 2022.
“Kami meninjau implementasi peraturan dan juga meninjau implementasi kebijakan tersebut tepat sasaran atau tidak,” ujar Lagat, Senin (29/8/2022).
Pelanggaran yang dimaksud di seperti penitipan siswa di tingkat SD hingga SMA, masih ada sejumlah SMA/SMK di Batam yang menerima pendaftaran siswa baru setelah kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selesai dilakukan.
“Hal itu terjadi karena desakan oknum pejabat, salah satunya dibuktikan dengan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421/590.21/DISDIK/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Penambahan RDT (Rencana Daya Tampung),” jelasnya.
Penambahan RDT terjadi di SMA Negeri 1 Batam dan SMA Neger 3 Batam, dengan satu ruang kelas diisi 40-56 siswa. Hal itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Diduga terjadi penyimpangan data Dapodik terkait jumlah siswa di setiap kelas,” katanya.
Selain itu, penambahan data tampung dan rombongan belajar setelah pengumuman pelaksanaan PPDB melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 27 ayat 6 yang menjelaskan tentang larangan bagi Pemerintah Daerah untuk menambah rombel dan ruang kelas baru.
Lalu, Ombudsman Kepri menerima laporan dari masyarakat, yaitu ada dugaan pungli oleh Kepala SDN 12 Bengkong kepada wali murid pada PPDB Tahun 2022 di SDN 12 Bengkong.
Baca Juga: Pesawar Lion Air Jakarta-Padang Terpaksa Mendarat Darurat di Batam karena Cuaca Buruk
Kemudian dugaan penyimpangan prosedur oleh Kepala SMAN 1 Batam dan Panitia PPDB terkait ditolaknya Calon Siswa Baru atas nama Dhea Manda Ghani melalui jalur perpindahan tugas orang tua. Dan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh SMKN 5 Batam terkait PPDB Tahun 2022.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, pihaknya mendorong instansi terkait dalam penyelesaian Laporan tersebut dan diterbitkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar