SuaraBatam.id - Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menemukan banyak kecurangan dan pelanggaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 di daerah itu.
Melansir dari Batamnews--jaringan suara.com, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menyebutkan pihaknya mendapat temuan tersebut berdasarkan pengawasan pelaksanaan PPDB tahun 2022.
“Kami meninjau implementasi peraturan dan juga meninjau implementasi kebijakan tersebut tepat sasaran atau tidak,” ujar Lagat, Senin (29/8/2022).
Pelanggaran yang dimaksud di seperti penitipan siswa di tingkat SD hingga SMA, masih ada sejumlah SMA/SMK di Batam yang menerima pendaftaran siswa baru setelah kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selesai dilakukan.
“Hal itu terjadi karena desakan oknum pejabat, salah satunya dibuktikan dengan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421/590.21/DISDIK/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Penambahan RDT (Rencana Daya Tampung),” jelasnya.
Penambahan RDT terjadi di SMA Negeri 1 Batam dan SMA Neger 3 Batam, dengan satu ruang kelas diisi 40-56 siswa. Hal itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Diduga terjadi penyimpangan data Dapodik terkait jumlah siswa di setiap kelas,” katanya.
Selain itu, penambahan data tampung dan rombongan belajar setelah pengumuman pelaksanaan PPDB melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 27 ayat 6 yang menjelaskan tentang larangan bagi Pemerintah Daerah untuk menambah rombel dan ruang kelas baru.
Lalu, Ombudsman Kepri menerima laporan dari masyarakat, yaitu ada dugaan pungli oleh Kepala SDN 12 Bengkong kepada wali murid pada PPDB Tahun 2022 di SDN 12 Bengkong.
Baca Juga: Pesawar Lion Air Jakarta-Padang Terpaksa Mendarat Darurat di Batam karena Cuaca Buruk
Kemudian dugaan penyimpangan prosedur oleh Kepala SMAN 1 Batam dan Panitia PPDB terkait ditolaknya Calon Siswa Baru atas nama Dhea Manda Ghani melalui jalur perpindahan tugas orang tua. Dan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh SMKN 5 Batam terkait PPDB Tahun 2022.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, pihaknya mendorong instansi terkait dalam penyelesaian Laporan tersebut dan diterbitkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta