SuaraBatam.id - Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menemukan banyak kecurangan dan pelanggaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 di daerah itu.
Melansir dari Batamnews--jaringan suara.com, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menyebutkan pihaknya mendapat temuan tersebut berdasarkan pengawasan pelaksanaan PPDB tahun 2022.
“Kami meninjau implementasi peraturan dan juga meninjau implementasi kebijakan tersebut tepat sasaran atau tidak,” ujar Lagat, Senin (29/8/2022).
Pelanggaran yang dimaksud di seperti penitipan siswa di tingkat SD hingga SMA, masih ada sejumlah SMA/SMK di Batam yang menerima pendaftaran siswa baru setelah kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selesai dilakukan.
“Hal itu terjadi karena desakan oknum pejabat, salah satunya dibuktikan dengan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421/590.21/DISDIK/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Penambahan RDT (Rencana Daya Tampung),” jelasnya.
Penambahan RDT terjadi di SMA Negeri 1 Batam dan SMA Neger 3 Batam, dengan satu ruang kelas diisi 40-56 siswa. Hal itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Diduga terjadi penyimpangan data Dapodik terkait jumlah siswa di setiap kelas,” katanya.
Selain itu, penambahan data tampung dan rombongan belajar setelah pengumuman pelaksanaan PPDB melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 27 ayat 6 yang menjelaskan tentang larangan bagi Pemerintah Daerah untuk menambah rombel dan ruang kelas baru.
Lalu, Ombudsman Kepri menerima laporan dari masyarakat, yaitu ada dugaan pungli oleh Kepala SDN 12 Bengkong kepada wali murid pada PPDB Tahun 2022 di SDN 12 Bengkong.
Baca Juga: Pesawar Lion Air Jakarta-Padang Terpaksa Mendarat Darurat di Batam karena Cuaca Buruk
Kemudian dugaan penyimpangan prosedur oleh Kepala SMAN 1 Batam dan Panitia PPDB terkait ditolaknya Calon Siswa Baru atas nama Dhea Manda Ghani melalui jalur perpindahan tugas orang tua. Dan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh SMKN 5 Batam terkait PPDB Tahun 2022.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, pihaknya mendorong instansi terkait dalam penyelesaian Laporan tersebut dan diterbitkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Berita Terkait
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana
-
Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar