SuaraBatam.id - Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menemukan banyak kecurangan dan pelanggaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 di daerah itu.
Melansir dari Batamnews--jaringan suara.com, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menyebutkan pihaknya mendapat temuan tersebut berdasarkan pengawasan pelaksanaan PPDB tahun 2022.
“Kami meninjau implementasi peraturan dan juga meninjau implementasi kebijakan tersebut tepat sasaran atau tidak,” ujar Lagat, Senin (29/8/2022).
Pelanggaran yang dimaksud di seperti penitipan siswa di tingkat SD hingga SMA, masih ada sejumlah SMA/SMK di Batam yang menerima pendaftaran siswa baru setelah kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selesai dilakukan.
“Hal itu terjadi karena desakan oknum pejabat, salah satunya dibuktikan dengan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421/590.21/DISDIK/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Penambahan RDT (Rencana Daya Tampung),” jelasnya.
Penambahan RDT terjadi di SMA Negeri 1 Batam dan SMA Neger 3 Batam, dengan satu ruang kelas diisi 40-56 siswa. Hal itu bertentangan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Diduga terjadi penyimpangan data Dapodik terkait jumlah siswa di setiap kelas,” katanya.
Selain itu, penambahan data tampung dan rombongan belajar setelah pengumuman pelaksanaan PPDB melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 27 ayat 6 yang menjelaskan tentang larangan bagi Pemerintah Daerah untuk menambah rombel dan ruang kelas baru.
Lalu, Ombudsman Kepri menerima laporan dari masyarakat, yaitu ada dugaan pungli oleh Kepala SDN 12 Bengkong kepada wali murid pada PPDB Tahun 2022 di SDN 12 Bengkong.
Baca Juga: Pesawar Lion Air Jakarta-Padang Terpaksa Mendarat Darurat di Batam karena Cuaca Buruk
Kemudian dugaan penyimpangan prosedur oleh Kepala SMAN 1 Batam dan Panitia PPDB terkait ditolaknya Calon Siswa Baru atas nama Dhea Manda Ghani melalui jalur perpindahan tugas orang tua. Dan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh SMKN 5 Batam terkait PPDB Tahun 2022.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, pihaknya mendorong instansi terkait dalam penyelesaian Laporan tersebut dan diterbitkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Berita Terkait
-
Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
-
Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK
-
Perjuangan Orang Tua di Balik Antrean PPDB: Antara Pendidikan Anak dan Dompet yang Menipis
-
Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon