SuaraBatam.id - Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Kota Batam, Riama Manurung, Selasa (30/8/2022) menyebut aksi demontrasi imigran Afghanistan di Batam yang terjadi berkali-kali meresahkan warga Batam.
"Aksi ini dianggap sudah meresahkan bagi warga Batam," ungkap Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Kota Batam, Riama Manurung, Selasa (30/8/2022).
Riama juga menyampaikan, salah satu alasan lain, adalah mencegah terjadinya bentrok dengan elemen warga Batam seperti yang terjadi pada minggu sebelumnya.
Akibatnya, demontrasi warga Afghanistan di depan Kantor Walikota Batam, akhirnya dibubarkan paksa oleh petugas gabungan Satpol PP dan Kepolisian, Senin 30 Agustus 2022.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku kerap mendapat surat keluhan terkait aksi unjuk rasa para pengungsi yang digelar setiap minggu ini.
“Para pengungsi ini sudah 27 kali melakukan demontrasi sepanjang tahun 2022. Dan satgas kerap mendapat surat keluhan dari masyarakat Batam terkait aksi yang berlangsung setiap minggu ini," tegasnya.
Pembubaran aksi yang dilakukan petugas ini juga sempat mendapat perlawanan, hingga akhirnya petugas Kepolisian terpaksa mengamankan dua orang pengungsi yang diduga sebagai provokator.
Pantauan di lokasi, tidak hanya membubarkan massa yang juga dibekali dengan bendera asing ini.
Petugas juga menggunakan dua unit truk milik Satpol PP, dan satu unit truk Kepolisian guna mengantarkan para pengungsi menuju Rumah Akomodasi non Detensi yang berada di Sekupang.
Baca Juga: Indonesia Ingin Pengaruhi Rantai Pasok Chip Global
"Kita antar mereka ke Sekupang, namun ada juga yang sempat diamankan karena dianggap melakukan tindak provokasi," lanjutnya.
Riama melanjutkan, dalam penyelesaian masalah pengungsi ini, pihaknya sudah sering melakukan rapat dengan instansi terkait.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa saat ini akan menggesa Pemerintah Pusat agar memindahkan para pengungsi di daerah menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Riama juga menegaskan terkait izin demonstrasi yang dimiliki para pengungsi, bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan selama ini tidak berizin.
“Aturannya mereka tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa, mereka tidak punya hal untuk melakukan unjuk rasa dan itu jelas aturannya,” tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang
-
Nugas Nyaman Tanpa Bikin Kantong Jebol di Tjap Nyonya 2, Ada Dimsum Murah & Teh Refill!
-
Nvidia Siapkan Rp80,5 Triliun Beli Lahan di Batam, Buru Bisnis Data Center AI
-
Bukan Sekadar Bahan Bakar, BP Batam dan Pertamina Siapkan Fondasi Industri Aviasi Batam
-
Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen