SuaraBatam.id - Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Kota Batam, Riama Manurung, Selasa (30/8/2022) menyebut aksi demontrasi imigran Afghanistan di Batam yang terjadi berkali-kali meresahkan warga Batam.
"Aksi ini dianggap sudah meresahkan bagi warga Batam," ungkap Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Kota Batam, Riama Manurung, Selasa (30/8/2022).
Riama juga menyampaikan, salah satu alasan lain, adalah mencegah terjadinya bentrok dengan elemen warga Batam seperti yang terjadi pada minggu sebelumnya.
Akibatnya, demontrasi warga Afghanistan di depan Kantor Walikota Batam, akhirnya dibubarkan paksa oleh petugas gabungan Satpol PP dan Kepolisian, Senin 30 Agustus 2022.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku kerap mendapat surat keluhan terkait aksi unjuk rasa para pengungsi yang digelar setiap minggu ini.
“Para pengungsi ini sudah 27 kali melakukan demontrasi sepanjang tahun 2022. Dan satgas kerap mendapat surat keluhan dari masyarakat Batam terkait aksi yang berlangsung setiap minggu ini," tegasnya.
Pembubaran aksi yang dilakukan petugas ini juga sempat mendapat perlawanan, hingga akhirnya petugas Kepolisian terpaksa mengamankan dua orang pengungsi yang diduga sebagai provokator.
Pantauan di lokasi, tidak hanya membubarkan massa yang juga dibekali dengan bendera asing ini.
Petugas juga menggunakan dua unit truk milik Satpol PP, dan satu unit truk Kepolisian guna mengantarkan para pengungsi menuju Rumah Akomodasi non Detensi yang berada di Sekupang.
Baca Juga: Indonesia Ingin Pengaruhi Rantai Pasok Chip Global
"Kita antar mereka ke Sekupang, namun ada juga yang sempat diamankan karena dianggap melakukan tindak provokasi," lanjutnya.
Riama melanjutkan, dalam penyelesaian masalah pengungsi ini, pihaknya sudah sering melakukan rapat dengan instansi terkait.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa saat ini akan menggesa Pemerintah Pusat agar memindahkan para pengungsi di daerah menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Riama juga menegaskan terkait izin demonstrasi yang dimiliki para pengungsi, bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan selama ini tidak berizin.
“Aturannya mereka tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa, mereka tidak punya hal untuk melakukan unjuk rasa dan itu jelas aturannya,” tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar