SuaraBatam.id - Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Kota Batam, Riama Manurung, Selasa (30/8/2022) menyebut aksi demontrasi imigran Afghanistan di Batam yang terjadi berkali-kali meresahkan warga Batam.
"Aksi ini dianggap sudah meresahkan bagi warga Batam," ungkap Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Kota Batam, Riama Manurung, Selasa (30/8/2022).
Riama juga menyampaikan, salah satu alasan lain, adalah mencegah terjadinya bentrok dengan elemen warga Batam seperti yang terjadi pada minggu sebelumnya.
Akibatnya, demontrasi warga Afghanistan di depan Kantor Walikota Batam, akhirnya dibubarkan paksa oleh petugas gabungan Satpol PP dan Kepolisian, Senin 30 Agustus 2022.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku kerap mendapat surat keluhan terkait aksi unjuk rasa para pengungsi yang digelar setiap minggu ini.
“Para pengungsi ini sudah 27 kali melakukan demontrasi sepanjang tahun 2022. Dan satgas kerap mendapat surat keluhan dari masyarakat Batam terkait aksi yang berlangsung setiap minggu ini," tegasnya.
Pembubaran aksi yang dilakukan petugas ini juga sempat mendapat perlawanan, hingga akhirnya petugas Kepolisian terpaksa mengamankan dua orang pengungsi yang diduga sebagai provokator.
Pantauan di lokasi, tidak hanya membubarkan massa yang juga dibekali dengan bendera asing ini.
Petugas juga menggunakan dua unit truk milik Satpol PP, dan satu unit truk Kepolisian guna mengantarkan para pengungsi menuju Rumah Akomodasi non Detensi yang berada di Sekupang.
Baca Juga: Indonesia Ingin Pengaruhi Rantai Pasok Chip Global
"Kita antar mereka ke Sekupang, namun ada juga yang sempat diamankan karena dianggap melakukan tindak provokasi," lanjutnya.
Riama melanjutkan, dalam penyelesaian masalah pengungsi ini, pihaknya sudah sering melakukan rapat dengan instansi terkait.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa saat ini akan menggesa Pemerintah Pusat agar memindahkan para pengungsi di daerah menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Riama juga menegaskan terkait izin demonstrasi yang dimiliki para pengungsi, bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan selama ini tidak berizin.
“Aturannya mereka tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa, mereka tidak punya hal untuk melakukan unjuk rasa dan itu jelas aturannya,” tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Perang! Pakistan Klaim Serangannya Menewaskan 133 Tentara Afghanistan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026