Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:41 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato pada acara Rakornas BMKG 2022, Senin (8/8/2022). [YouTube Info BMKG]

Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama. (Antara)

Load More