Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraBatam.id - Dua pria berinisial Win dan Fah  menganiaya pemilik rental mobil di Batam karena ingin menagih uang sewa kendaraan.

Kedua pelaku ditangkap aparat Polsek Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau terkait kasus penganiayaan.

Dikutip dari Batamnews, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan Eko menemui Win dan Fah pada Kamis (18/8/2022) untuk meminta keduanya membayar utang sewa mobil sebesar Rp 16 juta.

"Korban dibawa ke sekitar wilayah Citywalk kemudian ia dianiaya oleh kedua pelaku," ujar Budi, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terbanyak di Batam, Tiga Kabupaten di Kepri Nihil Kasus

Menurut Budi, peristiwa ini dilandasi oleh rasa sakit hati. Win dan Fah merasa kesal dengan perkataan Eko saat menagih utang tersebut.

Oleh sebab itu, kedua pelaku merencanakan aksinya dan menganiaya Eko hingga mengalami luka pada bagian bahu, dada, kaki dan siku.

"Korban mengatakan kepada pelaku kalau tak sanggup rental mobil tak usah nge-rental, ucapannya itu membuat pelaku kesal," katanya.

Kedua pria yang kini telah berstatus tersangka ini ditangkap saat berada di halte Grand Batam Mall. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Lubukbaja.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Sabu dari Industri Rumahan

Load More