SuaraBatam.id - Berdasarkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 yang telah dirilis Dewan Pers, Kepulauan Riau (Kepri) berada di peringkat ke 12.
IKP Kepri anjlok dari peringkat peringkat 1 yang pernah diduduki tahun sebelumnya.
Sementara, Provinsi Kaltim berada di peringkat 1 mencatatkan indeks sebesar 83,78 poin, menggeser yang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Posisi Kepri keluar dari 10 besar dengan indeks sebesar 80,95 poin.
Baca Juga: BRK Syariah Diluncurkan, Tamu Undangan Sempat Bersitegang dengan Panitia Registrasi
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengungkapkan IKP pada tahun ini cenderung meningkat, dari 76,02 poin pada 2021 menjadi 77,88 poin tahun ini.
Ia mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, khususnya insan pers, agar tidak berpuas diri dengan peningkatan IKP.
"Kemerdekaan pers tetap harus diperjuangkan," ujarnya dikutip dari platform zoom meeting, Kamis (25/8/2022).
Sementara, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan IKP sebesar 77,88 mengindikasikan kondisi pers nasional "cukup bebas" untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan.
Untuk kategorisasi, bebas untuk indeks sebesar 90 hingga 100 poin, cukup bebas (70 - 89), agak bebas (56 - 69), kurang bebas (31 - 55) dan tidak bebas (1 - 30).
Baca Juga: Diresmikan Wapres Hari Ini, BRK Syariah Diingatkan soal Sistem Keamanan Bank
Berikut tiga besar daerah peraih IKP tertinggi pada 2022, dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.
1. Provinsi Kalimantan Timur, indeks 83,78 poin.
2. Provinsi Jambi, indeks 83,68 poin
3. Provinsi Kalimantan Tengah, indeks 83,23 poin.
Berita Terkait
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
-
Dewan Pers Soroti IKP Indonesia Terus Menurun: Pers Nasional Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
Rocky Gerung Merasa Konyol Saat Jokowi Bolak-balik IKN Menjelang Lengser
-
Kasus Dugaan Suap Pengurusan IUP, KPK Panggil Eks Gubernur Kaltim dan Anaknya yang Ketua Kadin
-
Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam