SuaraBatam.id - Ketua DPC Partai Gerindra Palembang Akbar Alvaro dalam konfrensi pers, Rabu (24/8/2022) menegaskan akan menjatuhkan sanksi terhadap kadernya yang bernama M Sukri Zein.
“Kami sebagai kader Partai Gerindra tidak mentolerir kader kami yang melakukan aksi penganiayaan terhadap masyarakat,” tegas Akbar Alvaro di Sekretariat DPC Partai Gerindra Kota Palembang, dikutip dari suarasumsel.
Akbar Alvaro menegaskan pihaknya menunggu sikap dari pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Bahkan kami tidak segan memberi sanksi pemecatan terhadap kader yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat,” ucapnya.
M Sukri Zein diketahui adalah pelaku yang menganiaya wanita di SPBU di Kota Palembang yang video viral.
Ia saat ini juga anggota DPRD Kota Palembang dan dikenal sebagai politisi senior Partai Gerindra di kota itu.
Setelah video itu beredar dan viral, HM Syukri Zen akhirnya menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
Syukri Zen yang kini duduk di komisi II DPRD kota Palembang diketahui mengalami kesalahpahaman dengan wanita tersebut.
Dalam konfrensi pers yang dilakukan di kantor DPC Partai Gerindra Palembang, dia mengaku khilaf lantaran tak terima saat hendak masuk ke jalur pengisian Pertamax dihalau oleh korban yang mengantre pengisian BBM Pertalite.
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Akhirnya Minta Maaf
“Dia ingin ngisi Pertalite, tapi menghalangi lajur mobil saya yang ingin ngisi Pertamax,” ucapnya.
Syukri mengaku menyesal dengan aksi semena-menanya menganiaya perempuan tersebut.
“Saya minta maaf kepada masyarakat dan khususnya korban Nurmala,” sambungnya.
Mulanya keduanya saling melapor polisi dan belakangan baru diketahui jika pelaporan tersebut sudah dicabut karena keduanya saling memaafkan dan menganggap permasalahan ini selesai.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
-
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru 2026 di Palembang, Catat Jadwalnya!
-
Rangkuman 7 Fakta Warga Sumsel yang Terlantar di Kamboja, Minta Dipulangkan
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Minggu 15 Maret 2026
-
Polda Kepri Ingatkan Calo Tiket di Pelabuhan, Bakal Ditindak Tegas
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026