Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:01 WIB
Dokter Richard Lee [Instagram]

SuaraBatam.id - Dokter Richard Lee dianggap telah merugian para dukun di Indonesia. Sehingga ia dilaporkan oleh persatuan dukun se-Indonesia karena alasan dugaan pelanggaran UU ITE.

Firdaus Oiwobo, pengacara persatuan dukun mengaku sudah resmi melaporkan Dokter Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hari ini kita juga melaporkan saudara Dokter RL dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45a," katanya melansir dari YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada Selasa (23/8/2022).

"Dengan ancaman hukuman empat tahun dan enam tahun," sambungnya lagi.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Siapkan Uang Rp1 Miliar untuk Syaembara Dukun yang Bisa Pindahkan Jerawat ke Kambing

"Itu karena beliau kami duga telah melakukan perbuatan merugikan organisasi para dukun yah. Dan merugikan anggotanya. Yang bernama Habib Jindan Al-Habsyi," tuturnya.

Firdaus Oiwobo juga mengungkap salah satu video dari Dokter Richard Lee yang dinilai meresahkan.

"Termasuk yang terbaru ini video yang menantang para dukun sakti untuk bersedia ditusuk dengan pisau bedah dengan hadiah Rp 100 juta. Dokter Richard Lee juga diduga menghina kesenian debus dan ilmu al-hikmah yang selama ini kita tahu dalam budaya Islam," terangnya.

"Dia menantang dengan seluruh pemilik ilmu debus dan al-hikmah untuk membuktikan kesaktiannya dengan ditusuk pakai pisau bedah. Ini merupakan dugaan pelecehan terhadap budaya dari salah satu suku di Indonesia," imbuhnya lagi.

Sebagai penutup, Firdaus Oiwobo mengatakan laporannya sudah diterima polisi. Dia juga berharap Dokter Richard Lee kooperatif.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Dilaporkan Persatuan Dukun ke Polisi, Kenapa Lagi Sih?

"Alhamdulillah surat laporannya sudah keluar," tandasnya.

Load More