SuaraBatam.id - Korea Selatan tampaknya berencana meluncurkan kebijakan perpajakan kripto menyusul negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan.
Inggris yang telah meluncurkan pedoman mengenai perpajakan kripto pada tahun 2021.
Amerika Serikat dan Indonesia juga mulai menerapkan kebijakan perpajakan kripto.
Dilansir wartaekonomi, pada Selasa (23/8/2022), berdasarkan laporan dari Digital Times, seorang pejabat Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan mengatakan bahwa otoritas terkait akan mulai mengenakan pajak pada token warisan atau hadiah di bawah undang-undang pajak warisan setempat.
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Ikutserta dalam Ajang Turnamen Sepakbola di Korea Selatan
Penafsiran dari kebijakan ini termasuk di dalamnya untuk memasukkan kripto airdrop.
Penerima kripto airdrop akan dikenai pajak hingga 50%.
Selain itu, sebagai upaya dalam mengatur kripto, Pemerintah Korea Selatan juga berencana untuk mengenakan pajak atas pendapatan kripto pada tahun 2025, termasuk pajak 20% untuk keuntungan tahunan yang melebihi KRW2,5 juta atau setara dengan US$1.860.
Berita Terkait
-
Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi
-
Upbit Soroti Banyak Investor Salah Kaprah Soal Investasi dan Trading Kripto
-
Selamat! Kyla eks Pristin Umumkan Sudah Dilamar Pacar
-
Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
-
IKPI Ajak Dunia Usaha dan Profesi Keuangan Bersinergi dengan Otoritas Pajak
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan