SuaraBatam.id - Korea Selatan tampaknya berencana meluncurkan kebijakan perpajakan kripto menyusul negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan.
Inggris yang telah meluncurkan pedoman mengenai perpajakan kripto pada tahun 2021.
Amerika Serikat dan Indonesia juga mulai menerapkan kebijakan perpajakan kripto.
Dilansir wartaekonomi, pada Selasa (23/8/2022), berdasarkan laporan dari Digital Times, seorang pejabat Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan mengatakan bahwa otoritas terkait akan mulai mengenakan pajak pada token warisan atau hadiah di bawah undang-undang pajak warisan setempat.
Penafsiran dari kebijakan ini termasuk di dalamnya untuk memasukkan kripto airdrop.
Penerima kripto airdrop akan dikenai pajak hingga 50%.
Selain itu, sebagai upaya dalam mengatur kripto, Pemerintah Korea Selatan juga berencana untuk mengenakan pajak atas pendapatan kripto pada tahun 2025, termasuk pajak 20% untuk keuntungan tahunan yang melebihi KRW2,5 juta atau setara dengan US$1.860.
Berita Terkait
-
5 Fakta Wacana Indonesia Pajaki Kapal yang Melintas di Selat Malaka, Negara Tetangga Gusar
-
DPR Ingatkan Risiko Global di Balik Wacana Tarif Kapal Selat Malaka
-
Harga Bitcoin Justru Melonjak di Tengah Perang, Kok Bisa?
-
Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026
-
Vietnam dan Korea Selatan Sepakati Belasan Kerja Sama, Fokus Teknologi hingga Energi Nuklir
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas