
SuaraBatam.id - Pengacara kondangan Hotman Paris Hutapea menyinggung soal ancaman bagi seseorang yang telah sengaja menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Melalui akunnya di Instagram, Hotman menyebutkan bahwa seseorang yang menyebarkan hoaks terancam hukuman setinggi-tinngginya 10 tahun.
"Jadi, jangan suka membuat pemberitaan bohong, hati-hati loh," kata Hotman Paris.
Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengingatkan kembali kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
"Ratna Sarumpaet kena Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang nomor 1 Tahun 1946. Dia dihukum dua tahun atas putusan pengadilan," ujar Hotman.
Entah sindiran Hotman tersebut ditujukan kepada siapa. Namun, video itu ramai dibicarakan di tengah kasus Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Ibu empat anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi diduga menyebarkan hoaks soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J hingga ada baku tembak dengan Bharada E.
Sebelumnya, dia melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya lantaran tuduhan itu tak terbukti.
Baca Juga: Disebut Mirip Pria Petugas SPBU, Hotman Paris: Terpisah Saat Penjajahan Jepang
"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, baru-baru ini.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Skakmat Pilihan Erika Carlina Pacari DJ hingga Hamil: Kenapa Nggak Cari Pengusaha?
-
Hotman Paris Soroti Sisi Lain Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Posisi Pengacaranya
-
Sindir Jokowi? Hotman Paris Ingatkan Penguasa Kondisi saat Pensiun: Anak Cucu Ngemis-ngemis Minta...
-
Hotman Paris Murka Lihat Pengacara Jokowi Duduk di Belakang Saat Sidang: Tidak Ada Harga Diri!
-
Harus Bisa Bicara saat Klien Diperiksa, Hotman Paris Cerita Pengalaman Pengacara Jokowi Jadi Patung
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih
-
Dividen Menggiurkan, Saham BBRI Jadi Primadona Setelah Program Kopdes Merah Putih Diluncurkan