SuaraBatam.id - Pengacara kondangan Hotman Paris Hutapea menyinggung soal ancaman bagi seseorang yang telah sengaja menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Melalui akunnya di Instagram, Hotman menyebutkan bahwa seseorang yang menyebarkan hoaks terancam hukuman setinggi-tinngginya 10 tahun.
"Jadi, jangan suka membuat pemberitaan bohong, hati-hati loh," kata Hotman Paris.
Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengingatkan kembali kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
"Ratna Sarumpaet kena Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang nomor 1 Tahun 1946. Dia dihukum dua tahun atas putusan pengadilan," ujar Hotman.
Entah sindiran Hotman tersebut ditujukan kepada siapa. Namun, video itu ramai dibicarakan di tengah kasus Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Ibu empat anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi diduga menyebarkan hoaks soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J hingga ada baku tembak dengan Bharada E.
Sebelumnya, dia melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya lantaran tuduhan itu tak terbukti.
Baca Juga: Disebut Mirip Pria Petugas SPBU, Hotman Paris: Terpisah Saat Penjajahan Jepang
"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, baru-baru ini.
Berita Terkait
-
Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution
-
Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal