SuaraBatam.id - Pengacara kondangan Hotman Paris Hutapea menyinggung soal ancaman bagi seseorang yang telah sengaja menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Melalui akunnya di Instagram, Hotman menyebutkan bahwa seseorang yang menyebarkan hoaks terancam hukuman setinggi-tinngginya 10 tahun.
"Jadi, jangan suka membuat pemberitaan bohong, hati-hati loh," kata Hotman Paris.
Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengingatkan kembali kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
"Ratna Sarumpaet kena Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang nomor 1 Tahun 1946. Dia dihukum dua tahun atas putusan pengadilan," ujar Hotman.
Entah sindiran Hotman tersebut ditujukan kepada siapa. Namun, video itu ramai dibicarakan di tengah kasus Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Ibu empat anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi diduga menyebarkan hoaks soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J hingga ada baku tembak dengan Bharada E.
Sebelumnya, dia melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya lantaran tuduhan itu tak terbukti.
Baca Juga: Disebut Mirip Pria Petugas SPBU, Hotman Paris: Terpisah Saat Penjajahan Jepang
"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, baru-baru ini.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Nilai Laporan Inara Rusli Sulit untuk Dibuktikan, Kok Bisa?
-
Hotman Paris Soroti Laporan Inara Rusli: Penipuan dalam Hubungan Asmara Sulit Dibuktikan
-
Nadiem Coret Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum, Tunjuk Eks Mantan Pengacara Tom Lembong di Persidangan
-
Hotman Paris Sering Dorong Pidanakan Orang, Raffi Ahmad Menolak
-
Hotman Paris Ledek Firdaus Oiwobo yang Diminta Copot Toga oleh Hakim MK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam