Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 22 Agustus 2022 | 19:22 WIB
Hotman Paris [Instagram]

SuaraBatam.id - Pengacara kondangan Hotman Paris Hutapea menyinggung soal ancaman bagi seseorang yang telah sengaja menyebarkan kabar bohong atau hoaks.

Melalui akunnya di Instagram, Hotman menyebutkan bahwa seseorang yang menyebarkan hoaks terancam hukuman setinggi-tinngginya 10 tahun.

"Jadi, jangan suka membuat pemberitaan bohong, hati-hati loh," kata Hotman Paris.

Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengingatkan kembali kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Baca Juga: Disebut Mirip Pria Petugas SPBU, Hotman Paris: Terpisah Saat Penjajahan Jepang

"Ratna Sarumpaet kena Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang nomor 1 Tahun 1946. Dia dihukum dua tahun atas putusan pengadilan," ujar Hotman.

Entah sindiran Hotman tersebut ditujukan kepada siapa. Namun, video itu ramai dibicarakan di tengah kasus Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Ibu empat anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi diduga menyebarkan hoaks soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J hingga ada baku tembak dengan Bharada E.

Sebelumnya, dia melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya lantaran tuduhan itu tak terbukti.

Baca Juga: Kocak! Hotman Paris Bilang Begini saat Tahu Punya Kembaran Petugas Pom Bensin

"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, baru-baru ini.

Load More