SuaraBatam.id - Pelaku pariwisata masih mengeluhkan kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) meskipun aturannya sudah dilonggarkan.
Salah satu pelaku wisata, Dedy Hutagalung mengatakan, masih banyak wisman yang berpikir ulang ke Batam karena biaya visa yang dinilai mahal.
“Waktu itu, saya pernah bawa tamu dari luar, orang Myanmar tapi bekerja di Singapura, mau ke Batam berwisata tapi kaget karena bayar bisa sampai 50 dollar Singapura,” ujar Dedy, Kamis (18/8/2022).
Diketahui, Pemerintah menetapkan biaya VoA sebesar Rp 500 ribu atau 50 SGD, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas penerimaan bukan pajak.
Tidak hanya biaya visa yang mahal, turis asing juga mengeluhkan biaya tiket kapal ferry ke Batam cukup mahal. Saat ini biaya tiket kapal ferry dari Batam ke Singapura atau sebaliknya untuk dua kali jalan sebesar Rp 700 ribu.
“Ditambah harga tiket kapal mahal, jadi turis-turis itu kurang tertarik ke Batam,” katanya, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Sebelum pandemi Covid-19, Dedy mengaku banyak membawa turis asing asal China, Korea Selatan, Thailand dan lainnya. Menurutnya Batam yang berdekatan dengan Singapura sangat diuntungkan. Jika turis-turis tersebut berkunjung ke Singapura, biasanya juga akan menyeberang ke Batam untuk dapat menginjakkan kaki ke Indonesia.
“Batam kan tempat transit, contohnya mau ke Singapura, mau lihat negara Indonesia, cukup ke Batam saja,” katanya.
Ia berharap pemerintah dapat mencarikan solusi terbaik bagi mereka yang menjadi pelaku pariwisata. Dedy meminta agar kebijakan VoA bisa dipertimbangkan kembali.
Baca Juga: Lokasi Judi Gelper-Togel di Batam Digerebek Polisi, Tujuh Orang Ditangkap
“Rasanya sedih, bus-bus yang biasanya mengantarkan tamu-tamu dari negara luar jadi kosong dan terparkir menunggu tamunya,” katanya.
Seperti dikutip dari laman imigrasi.id, Kepri memberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) bagi WN Singapura serta wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki permanent resident Singapura.
Negara-negara itu yakni, Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok dan Vietnam.
“Tarif VoA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19”, ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris.
Sementara itu, Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura.
Berita Terkait
-
Tetap Bertolak ke Piala Dunia 2026, Masalah Visa AS Masih Bayangi Timnas Iran
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Ternyata AI, Dibuat Anak Bawah Umur
-
PLN Batam Jelaskan Terkait Isu Kenaikan Tarif Listrik
-
Geger Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Batam, Polisi Turun Tangan
-
Oknum Polisi Batam Ditangkap, Terciduk Selundupkan Etomidate dari Malaysia
-
Kronologi Viral Pria Diduga Hina Suku Melayu di Batam lewat Facebook