SuaraBatam.id - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 6 bulan hukuman penjara pada Putra Siregar dan Rico Valentino pada sidang yang digelar pada Kamis, (18/8/2022).
Dalam amar putusan, hakim punya beberapa pertimbangan yang memberatkan serta meringankan di balik vonis enam bulan penjara untuk Putra Siregar dan Rico Valentino.
Pertama, hakim menilai perbuatan Putra Siregar dan Rico Valentino memenuhi unsur tindak pidana kekerasan, karena mengakibatkan luka fisik bagi Nur Alamsyah selaku korban.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban mengalami luka di bagian pipi kanan dan memenuhi unsur kekerasan," kata hakim dikutip HerStory via patner sindikasi konten Suara pada Jumat,(19/8/2022).
Sedangkan untuk unsur yang meringankan, hakim mempertimbangkan motif di balik aksi Putra Siregar menyerang Nur Alamsyah.
Di mana menurut pengakuan bos PStore, ia melakukan hal itu demi melindungi Chika Chandrika yang ada di lokasi terjadinya pengeroyokan.
"Perbuatan terdakwa adalah untuk melindungi saudari Chika Chandrika yang saat itu sedang menangis," kata hakim ketua majelis.
Ditambah lagi, Putra Siregar dan Rico Valentino juga sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulang kesalahan lagi di masa mendatang.
Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Baca Juga: Bulan Depan Putra Siregar Dan Rico Valentino Bebas, Pengacara : September Keluar
Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.
Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.
Vonis bagi Putra Siregar dan Rico Valentino sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
-
Disebut Ketuaan, Irfan Hakim Nekat Debut Dangdut
-
Blak-blakan, Irfan Hakim Ungkap Alasan Mantap Jadi Penyanyi Dangdut
-
Nekat Jadi Pedangdut di Usia 50 Tahun, Irfan Hakim Cuek Dibilang Ketuaan
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam