SuaraBatam.id - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 6 bulan hukuman penjara pada Putra Siregar dan Rico Valentino pada sidang yang digelar pada Kamis, (18/8/2022).
Dalam amar putusan, hakim punya beberapa pertimbangan yang memberatkan serta meringankan di balik vonis enam bulan penjara untuk Putra Siregar dan Rico Valentino.
Pertama, hakim menilai perbuatan Putra Siregar dan Rico Valentino memenuhi unsur tindak pidana kekerasan, karena mengakibatkan luka fisik bagi Nur Alamsyah selaku korban.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban mengalami luka di bagian pipi kanan dan memenuhi unsur kekerasan," kata hakim dikutip HerStory via patner sindikasi konten Suara pada Jumat,(19/8/2022).
Sedangkan untuk unsur yang meringankan, hakim mempertimbangkan motif di balik aksi Putra Siregar menyerang Nur Alamsyah.
Di mana menurut pengakuan bos PStore, ia melakukan hal itu demi melindungi Chika Chandrika yang ada di lokasi terjadinya pengeroyokan.
"Perbuatan terdakwa adalah untuk melindungi saudari Chika Chandrika yang saat itu sedang menangis," kata hakim ketua majelis.
Ditambah lagi, Putra Siregar dan Rico Valentino juga sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulang kesalahan lagi di masa mendatang.
Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Baca Juga: Bulan Depan Putra Siregar Dan Rico Valentino Bebas, Pengacara : September Keluar
Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.
Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.
Vonis bagi Putra Siregar dan Rico Valentino sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama
-
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Ribut Masalah Rumah, Ibu Okin Ngamuk Dibilang Tak Bisa Didik Anak
-
Okin Diduga Gandeng Pengacara untuk Lawan Rachel Vennya, Netizen: Mending Nafkahi Anak
-
Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
-
Rachel Vennya Diduga Terlibat Baku Hantam dengan Okin hingga Matanya Lebam
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Program Beasiswa Kepri 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
-
Oknum Juru Parkir Ormas Resahkan Pusat Kuliner Tiban Center Batam
-
BRI Peduli Tebar Kebaikan di Paskah 2026, Ribuan Paket Sembako Dibagikan
-
Dari Limbah ke Nilai Ekonomi, Peran Holding Ultra Mikro Dorong Usaha Perempuan
-
Warga Lingga Kecewa: SPBU Tutup, Harga BBM Eceran Capai Rp20.000