SuaraBatam.id - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis 6 bulan hukuman penjara pada Putra Siregar dan Rico Valentino pada sidang yang digelar pada Kamis, (18/8/2022).
Dalam amar putusan, hakim punya beberapa pertimbangan yang memberatkan serta meringankan di balik vonis enam bulan penjara untuk Putra Siregar dan Rico Valentino.
Pertama, hakim menilai perbuatan Putra Siregar dan Rico Valentino memenuhi unsur tindak pidana kekerasan, karena mengakibatkan luka fisik bagi Nur Alamsyah selaku korban.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban mengalami luka di bagian pipi kanan dan memenuhi unsur kekerasan," kata hakim dikutip HerStory via patner sindikasi konten Suara pada Jumat,(19/8/2022).
Sedangkan untuk unsur yang meringankan, hakim mempertimbangkan motif di balik aksi Putra Siregar menyerang Nur Alamsyah.
Di mana menurut pengakuan bos PStore, ia melakukan hal itu demi melindungi Chika Chandrika yang ada di lokasi terjadinya pengeroyokan.
"Perbuatan terdakwa adalah untuk melindungi saudari Chika Chandrika yang saat itu sedang menangis," kata hakim ketua majelis.
Ditambah lagi, Putra Siregar dan Rico Valentino juga sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulang kesalahan lagi di masa mendatang.
Putra Siregar tersandung kasus hukum usai dilaporkan bersama Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah selaku korban pada 16 Maret 2022.
Baca Juga: Bulan Depan Putra Siregar Dan Rico Valentino Bebas, Pengacara : September Keluar
Dalam laporan, Nur Alamsyah mengaku dikeroyok oleh Putra Siregar dan Rico Valentino tanpa sebab saat mereka bertemu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta pada 2 Maret 2022.
Imbas aduan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan ditahan sejak 12 April 2022.
Vonis bagi Putra Siregar dan Rico Valentino sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar