SuaraBatam.id - Marak Kapolri perintahkan berantas perjudian, satu jaringan terungkap di Tanjungpinang.
Seorang pelaku berinisial FS diamankan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri karena diduga terlibat jaringan judi online di kota tersebut.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yunita Stefani mengatakan, pelaku FS berperan sebagai customer service (CS) pengelolaan website judi online Joyotogel.
“Website tersebut menawarkan berbagai permainan seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, poker dice, 12D, 24D, ARD, Poker Dice, dan berbagai macam permainan lainnya,” kata dia, Kamis (18/8/2022), dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.
Yunita menerangkan bahwa pelaku diketahui menjadi operator situs judi online tersebut sejak akhir 2021 lalu.
“Jadi server judi online ini berada di Kamboja, pelaku diketahui mengoperasikan, menjadi customer service, accounting dan mengatur transaksi,” ujarnya.
Yunita mengungkapkan bahwa pelaku diketahui meraup keuntungan ratusan juta perbulannya sebagai CS situs judi online tersebut. Pelaku ini merupakan pemain tunggal di Tanjungpinang.
Lakukan Patroli Cyber
Yunita menyebutkan bahwa situs judi online tersebut diketahui saat pihaknya melakukan patroli cyber.
Baca Juga: Kapolri Tegas Berantas Perjudian, Ancam Pejabat Polri yang Terbukti Terlibat
“Petugas melakukan serangkaian profiling terhadap website Joyotogel tersebut dan mendapatkan sebuah nomor handphone dari website tersebut dengan nomor yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website itu dan lokasinya berada di Tanjungpinang,” sebutnya.
Yunita menjelaskan, setelah mengetahui lokasi customer service judi online itu, pada Rabu (3/8/2022) pihaknya melakukan pencarian lokasi pelaku.
Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga tersangka di Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, dan mengamankan pelaku.
Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku seperti satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
OJK Desak Perbankan Segara Tutup Ribuan Rekening Judi Online
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
-
Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen