SuaraBatam.id - Marak Kapolri perintahkan berantas perjudian, satu jaringan terungkap di Tanjungpinang.
Seorang pelaku berinisial FS diamankan Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri karena diduga terlibat jaringan judi online di kota tersebut.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yunita Stefani mengatakan, pelaku FS berperan sebagai customer service (CS) pengelolaan website judi online Joyotogel.
“Website tersebut menawarkan berbagai permainan seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, poker dice, 12D, 24D, ARD, Poker Dice, dan berbagai macam permainan lainnya,” kata dia, Kamis (18/8/2022), dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.
Yunita menerangkan bahwa pelaku diketahui menjadi operator situs judi online tersebut sejak akhir 2021 lalu.
“Jadi server judi online ini berada di Kamboja, pelaku diketahui mengoperasikan, menjadi customer service, accounting dan mengatur transaksi,” ujarnya.
Yunita mengungkapkan bahwa pelaku diketahui meraup keuntungan ratusan juta perbulannya sebagai CS situs judi online tersebut. Pelaku ini merupakan pemain tunggal di Tanjungpinang.
Lakukan Patroli Cyber
Yunita menyebutkan bahwa situs judi online tersebut diketahui saat pihaknya melakukan patroli cyber.
Baca Juga: Kapolri Tegas Berantas Perjudian, Ancam Pejabat Polri yang Terbukti Terlibat
“Petugas melakukan serangkaian profiling terhadap website Joyotogel tersebut dan mendapatkan sebuah nomor handphone dari website tersebut dengan nomor yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website itu dan lokasinya berada di Tanjungpinang,” sebutnya.
Yunita menjelaskan, setelah mengetahui lokasi customer service judi online itu, pada Rabu (3/8/2022) pihaknya melakukan pencarian lokasi pelaku.
Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga tersangka di Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, dan mengamankan pelaku.
Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku seperti satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat
-
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Hasil Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
-
Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Kios BBM di Lingga Umumkan 'Maaf Bensin Habis', Begini Kata Pertamina
-
Kronologi Kepala Imigrasi Batam Dicopot usai Viral Dugaan Pungli Wisatawan Asing
-
Kolaborasi Warga, BUMDes dan BRI Dorong Lompatan Ekonomi Desa Sausu Tambu
-
Polisi Singapura Diduga Jadi Korban Pungli Oknum Pegawai Imigrasi Batam di Pelabuhan
-
Hajar Aswad, Kepala Imigrasi Batam Dicopot Buntut Kasus Pungli WNA di Pelabuhan