SuaraBatam.id - Adanya temuan Foodcourt yang tak dipungut pajak, DPRD Kota Batam pertanyakan peran Bappeda Kota Batam yang bertugas mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Laporan itu terkuak pada Rapat Paripurna yang berlangsung di DPRD Batam, Kamis (18/8/2022).
Ketua Pansus DPRD Batam, Aman menyebutkan akibatnya target PAD Batam tak tercapai.
"Salah satu restoran yang memiliki konsep Foodcourt di Batam ini kita temukan tidak menerapkan aturan pajak 10 persen. Hal ini berpotensi tidak tercapainya target PAD Batam yang telah ditetapkan sebelumnya," jelas Aman.
Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh Tim Pansus, Aman juga menyebutkan bahwa aturan meniadakan pajak restoran ini sudah berlangsung lama, dan tidak menimbulkan masalah.
Walau peniadaan aturan wajib pajak ini, membuat harga jual di restoran tersebut, jauh lebih murah apabila dibandingkan dengan harga jual menu yang sama di restoran lainnya.
"Kita tidak ingin berandai-andai, namun apakah kebijakan ini disepakati bersama antara pihak Restoran dengan Bappeda. Atau memang pihak Bappeda tidak mau kerja," tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Batam dari fraksi Hanura, Utusan Sarumaha juga mempertanyakan hal serupa mengenai peniadaan aturan wajib pajak bagi Foodcourt yang diketahui berada di kawasan Jodoh Batam.
"Kami memiliki bukti kuat adanya peniadaan pajak yang dilakukan oleh Foodcourt tersebut," paparnya.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat e-Filing
Pihaknya bahkan mempertanyakan, apakah Foodcourt yang dimaksud merupakan salah satu peserta wajib pajak dan tercatat di Bappeda Kota Batam.
Utusan juga menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya mencurigai beberapa lokasi lain yang melakukan hal serupa.
"Kalau memang mereka memiliki izin, tentunya kewajiban untuk pajak restoran harus mereka jalani. Namun kalau begini, pertanyaan kami darimana setoran pajak mereka ke daerah. Atau memang mereka tidak pernah menyetorkan pajak. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa masih ada beberapa lokasi lain yang seperti itu," ungkapnya.
Menanggapi temuan ini, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengaku akan melakukan pengecekan ke Dinas terkait, mengenai sistem penerimaan pajak daerah Kota Batam.
"Untuk memastikan temuan ini, saya akan panggil Kepala Dinas terkait. Apabila benar, tentu saja ini juga akan berpengaruh terhadap penerimaan daerah," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak
-
Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP
-
Heboh Pajak Rumah Kontrakan Berlaku 2027, DJP Klaim Bukan Hal Baru
-
Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan
-
Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah