Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:42 WIB
Suasana Rapat Paripurna di DPRD Batam, Pada Paripurna ini Pihak DPRD Menyebutkan Temuan Adanya Foodcourt yang Tidak Menerapkan Wajib Pajak (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Adanya temuan Foodcourt yang tak dipungut pajak, DPRD Kota Batam pertanyakan peran Bappeda Kota Batam yang bertugas mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Laporan itu terkuak pada Rapat Paripurna yang berlangsung di DPRD Batam, Kamis (18/8/2022).

Ketua Pansus DPRD Batam, Aman menyebutkan akibatnya target PAD Batam tak tercapai.

"Salah satu restoran yang memiliki konsep Foodcourt di Batam ini kita temukan tidak menerapkan aturan pajak 10 persen. Hal ini berpotensi tidak tercapainya target PAD Batam yang telah ditetapkan sebelumnya," jelas Aman.

Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat e-Filing

Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh Tim Pansus, Aman juga menyebutkan bahwa aturan meniadakan pajak restoran ini sudah berlangsung lama, dan tidak menimbulkan masalah.

Walau peniadaan aturan wajib pajak ini, membuat harga jual di restoran tersebut, jauh lebih murah apabila dibandingkan dengan harga jual menu yang sama di restoran lainnya.

"Kita tidak ingin berandai-andai, namun apakah kebijakan ini disepakati bersama antara pihak Restoran dengan Bappeda. Atau memang pihak Bappeda tidak mau kerja," tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Batam dari fraksi Hanura, Utusan Sarumaha juga mempertanyakan hal serupa mengenai peniadaan aturan wajib pajak bagi Foodcourt yang diketahui berada di kawasan Jodoh Batam.

"Kami memiliki bukti kuat adanya peniadaan pajak yang dilakukan oleh Foodcourt tersebut," paparnya.

Baca Juga: Anies: 85 Persen Rumah Di Jakarta Tak Perlu Bayar PBB

Pihaknya bahkan mempertanyakan, apakah Foodcourt yang dimaksud merupakan salah satu peserta wajib pajak dan tercatat di Bappeda Kota Batam.

Utusan juga menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya mencurigai beberapa lokasi lain yang melakukan hal serupa.

"Kalau memang mereka memiliki izin, tentunya kewajiban untuk pajak restoran harus mereka jalani. Namun kalau begini, pertanyaan kami darimana setoran pajak mereka ke daerah. Atau memang mereka tidak pernah menyetorkan pajak. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa masih ada beberapa lokasi lain yang seperti itu," ungkapnya.

Menanggapi temuan ini, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengaku akan melakukan pengecekan ke Dinas terkait, mengenai sistem penerimaan pajak daerah Kota Batam.

"Untuk memastikan temuan ini, saya akan panggil Kepala Dinas terkait. Apabila benar, tentu saja ini juga akan berpengaruh terhadap penerimaan daerah," paparnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More