SuaraBatam.id - Syafri Harto dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dilakukannya kepada mahasiswi Unri.
MA menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang melibatkan eks Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto.
Dalam laman resmi MA, amar putusan yang ditetapkan Selasa (9/8) itu berstatus "Tolak".
Saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Kamis, kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando, mengaku bersyukur atas putusan MA. Dengan begitu, putusan itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang juga menyatakan kliennya tak bersalah.
Baca Juga: Syafri Harto Tak Bersalah, Bebas dari Tuduhan Pelecehan Mahasiswi Unri
"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Dodi dikutip dari Antara.
Selanjutnya, dengan putusan MA tersebut, dia meminta harkat dan martabat Syafri Harto dapat dipulihkan, terutama terhadap pihak Unri.
Akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya, Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya dan haknya sebagai pegawai juga tak dibayarkan karena menunggu putusan kasasi inkrah.
"Sekarang dengan putusan ini, kami berharap pihak Universitas mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," tambahnya.
Dodi mengaku pihaknya juga belum mengetahui alasan MA menolak kasasi PN Pekanbaru.
Baca Juga: Polisi Sita CCTV Pencurian Dana BOS MA Maarif Bumi Restu Palas, Pelaku Berjumlah 4 Orang
"Kami belum tahu. Namun, kalau dari fakta persidangan di PN, kami sudah yakin bahwa di proses kasasi juga akan dibebaskan karena tak ada fakta hukum yang bisa membuktikan apa yang didakwakan pada Syafri Harto," ujarnya.
Dia menjelaskan kondisi Syafri Harto dalam keadaan sehat dan bisa bersenda gurau ketika ditemui dua pekan lalu. [antara]
Berita Terkait
-
2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
-
Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
-
Rekam Jejak Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Hukuman Penjaranya Diperberat MA Jadi 13 Tahun!
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Dicecar soal Uang Damai Kasus Dini, Curhatan Ronald Tannur saat Cium Kaki Ibu Korban
Terpopuler
- Mahfud MD Guyon soal Kasus Pertamax Oplosan, Disemprot Balik Netizen: Itu Kan Zaman Bapak Menjabat
- Hotman Paris Sindir Ahok yang Koar-Koar Soal Kasus Korupsi Pertamina: Dulu Kau Ambil Bonus Miliaran
- Ditagih Utang di Warung Rp500 Ribu, Firdaus Oiwobo Kicep
- Gelombang PHK Kian Marak Usai Sritex Tutup, Publik Sindir Janji Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja
- Agnez Mo Puji Pacar Setinggi Langit: The Most Peaceful Relationship, Sama Dia Nggak Perlu Pura-Pura
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 4 Maret 2025
-
Harga Emas Antam Menanjak Tinggi Balik ke Rp1,7 juta per Gram
-
Update Daftar Titik Banjir Terparah di Bekasi, Ketinggian Air Capai 3 Meter
-
Foto Jay Idzes Dipajang Bersama Pemain Top Timnas ASEAN, Masuk Skuad ASEAN All-Star Lawan Manchester United?
-
Perekam 'Papa Minta Saham' Maroef Sjamsoeddin Resmi jadi Bos MIND
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan