SuaraBatam.id - Lima mantan karyawan PT. Pollux Barelang Mega Superblok mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rabu (10/8/2022).
Kedatangan kelima orang mantan karyawan perusahaan pengembang Apartemen Pollux Habibie ini, guna melaporkan tindakan perusahaan yang tidak membayarkan hak atas dan komisi serta reward penjualan unit apartemen.
Kuasa Hukum, Dicky Asmara Nasution mengatakan sebelum melakukan pelaporan, kelima kliennya tersebut merupakan Sales Inhouse hingga Sales Supervisor.
"Kelima karyawan tersebut merasa telah berkontribusi sangat besar dalam menjalankan tanggung jawab untuk memasarkan apartemen tersebut, tetapi manajemen perusahaan tidak memberikan hak yakni komisi dan reward penjualan yang sudah dijanjikan tidak dibayarkan juga sampai saat ini. Hingga mereka tidak bekerja lagi," ungkapnya, Rabu (10/8/2022).
Dicky menyebutkan, kelima mantan karyawan Apartemen Pollux Meisterstadt ini, awalnya telah beberapa kali melakukan mediasi, hanya untuk menuntut hak.
Namun pihaknya mengaku bahwa ada kesulitan yang dialami oleh kelima orang tersebut, hingga akhirnya meminta pendampingan hukum dan mengadukan hal tersebut ke pihak Disnaker.
"Karena sulitnya meminta haknya kelima klain saya ini meminta pendampingan agar haknya bisa diselesaikan oleh pihak perusahaan," sebutnya.
Dicky juga mengaku heran dengan sikap PT Pollux Barelang Mega Superblok, dikarenakan pihaknya telah beberapa kali menangani perkara yang sama yakni terkait hak mantan karyawan yang tidak diselesaikan.
"Saya heran ada apa sih dengan Meisterstadt Batam? Kenapa permasalahan ini harus berulang, padahal sebelumnya saya juga sudah menangani kasus yang sama," lanjutnya.
Dicky menerangkan, sebelum melakukan pelaporan pihaknya juga telah menjalani proses sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: KPU Sebut Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi Lebih Besar, Capai Rp 45 Miliar
Kedua belah pihak telah melalui upaya yakni melakukan Perundingan Bipartit I, II, III.
"Proses perundingan ini sudah kami lakukan hampir 1 bulan. Concern kami dalam perundingan ini yaitu untuk memastikan tanggal pembayaran komisi dan reward penjualan dari klien kami. Kami telah melakukan perundingan Bipartit III pada tanggal 01 Agustus 2022, dan kami meminta kepada manajemen PT PBM untuk membayarkan sisa komisi dan reward pada tanggal 08 Agustus 2022 (7 hari setelah perundingan Bipartit III). Tetapi dikarenakan sampai perhari ini pihak PT. PBM belum melakukan tanggung jawabnya kepada klien kami," ujarnya.
Dicky mengatakan setelah pihak Pollux Barelang Mega Superblok tidak menepati perjanjian, akhirnya pada tanggal 9 Agustus 2022 dirinya melakukan upaya hukum lanjutan.
"Kami berharap dan meminta kepada manajemen PT. Pollux Barelang Mega Superblok agar segera melakukan pembayaran sisa komisi penjualan dan reward tersebut maksimal 1 minggu setelah laporan ini kami buat," tegasnya.
Dicky menyebutkan kelima kliennya dalam pengembangan memiliki jasa yang cukup banyak yakni melakukan penjualan apartemen pollux habibie international itu.
"Karyawan itu adalah aset dari salah satu perusahaan. Apabila tidak juga memenuhi kewajibannya tentu kami akan melanjutkan ke proses hukum selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Susah Cari Lahan di Kota, Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dipangkas?
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
-
Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Mulai Buyback Fluktuatif 12 Juni 2026, Nilainya Capai Rp500 Miliar
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut