
SuaraBatam.id - Lima mantan karyawan PT. Pollux Barelang Mega Superblok mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rabu (10/8/2022).
Kedatangan kelima orang mantan karyawan perusahaan pengembang Apartemen Pollux Habibie ini, guna melaporkan tindakan perusahaan yang tidak membayarkan hak atas dan komisi serta reward penjualan unit apartemen.
Kuasa Hukum, Dicky Asmara Nasution mengatakan sebelum melakukan pelaporan, kelima kliennya tersebut merupakan Sales Inhouse hingga Sales Supervisor.
"Kelima karyawan tersebut merasa telah berkontribusi sangat besar dalam menjalankan tanggung jawab untuk memasarkan apartemen tersebut, tetapi manajemen perusahaan tidak memberikan hak yakni komisi dan reward penjualan yang sudah dijanjikan tidak dibayarkan juga sampai saat ini. Hingga mereka tidak bekerja lagi," ungkapnya, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: KPU Sebut Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi Lebih Besar, Capai Rp 45 Miliar
Dicky menyebutkan, kelima mantan karyawan Apartemen Pollux Meisterstadt ini, awalnya telah beberapa kali melakukan mediasi, hanya untuk menuntut hak.
Namun pihaknya mengaku bahwa ada kesulitan yang dialami oleh kelima orang tersebut, hingga akhirnya meminta pendampingan hukum dan mengadukan hal tersebut ke pihak Disnaker.
"Karena sulitnya meminta haknya kelima klain saya ini meminta pendampingan agar haknya bisa diselesaikan oleh pihak perusahaan," sebutnya.
Dicky juga mengaku heran dengan sikap PT Pollux Barelang Mega Superblok, dikarenakan pihaknya telah beberapa kali menangani perkara yang sama yakni terkait hak mantan karyawan yang tidak diselesaikan.
"Saya heran ada apa sih dengan Meisterstadt Batam? Kenapa permasalahan ini harus berulang, padahal sebelumnya saya juga sudah menangani kasus yang sama," lanjutnya.
Dicky menerangkan, sebelum melakukan pelaporan pihaknya juga telah menjalani proses sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kedua belah pihak telah melalui upaya yakni melakukan Perundingan Bipartit I, II, III.
"Proses perundingan ini sudah kami lakukan hampir 1 bulan. Concern kami dalam perundingan ini yaitu untuk memastikan tanggal pembayaran komisi dan reward penjualan dari klien kami. Kami telah melakukan perundingan Bipartit III pada tanggal 01 Agustus 2022, dan kami meminta kepada manajemen PT PBM untuk membayarkan sisa komisi dan reward pada tanggal 08 Agustus 2022 (7 hari setelah perundingan Bipartit III). Tetapi dikarenakan sampai perhari ini pihak PT. PBM belum melakukan tanggung jawabnya kepada klien kami," ujarnya.
Dicky mengatakan setelah pihak Pollux Barelang Mega Superblok tidak menepati perjanjian, akhirnya pada tanggal 9 Agustus 2022 dirinya melakukan upaya hukum lanjutan.
"Kami berharap dan meminta kepada manajemen PT. Pollux Barelang Mega Superblok agar segera melakukan pembayaran sisa komisi penjualan dan reward tersebut maksimal 1 minggu setelah laporan ini kami buat," tegasnya.
Dicky menyebutkan kelima kliennya dalam pengembangan memiliki jasa yang cukup banyak yakni melakukan penjualan apartemen pollux habibie international itu.
"Karyawan itu adalah aset dari salah satu perusahaan. Apabila tidak juga memenuhi kewajibannya tentu kami akan melanjutkan ke proses hukum selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku," pungkasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Skandal Royalti Agnez Mo: DPR Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum di Pengadilan
-
Prabowo Sentil BUMN Kerja Lambat, Anggota Komisi VI DPR Beberkan Sejumlah Hal yang Jadi Hambatan
-
Kritik Komisi X DPR RI Atas Pelantikan Rektor Pakai Bahasa Inggris: Kampus Teladani Nilai Kebangsaan
-
Cegah Konflik Antarwilayah, Legislator Dorong Aturan Batas Wilayah Masuk UU
-
Barelang Bersolek Jadi Waterfront City: Wisata Bahari Ala Batam Siap Saingi Singapura?
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Dari Inzaghi hingga Menit Bermain, 3 Dampak Positif Andai Emil Audero Bertahan di Palermo
-
Media Belanda Sebut Mees Hilgers Tak Capai Potensi Terbaik di FC Twente
-
5 HP Memori Internal 512 GB Mulai Rp2 Jutaan, Layar AMOLED Kamera di Atas 50 MP
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!