SuaraBatam.id - Lima mantan karyawan PT. Pollux Barelang Mega Superblok mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rabu (10/8/2022).
Kedatangan kelima orang mantan karyawan perusahaan pengembang Apartemen Pollux Habibie ini, guna melaporkan tindakan perusahaan yang tidak membayarkan hak atas dan komisi serta reward penjualan unit apartemen.
Kuasa Hukum, Dicky Asmara Nasution mengatakan sebelum melakukan pelaporan, kelima kliennya tersebut merupakan Sales Inhouse hingga Sales Supervisor.
"Kelima karyawan tersebut merasa telah berkontribusi sangat besar dalam menjalankan tanggung jawab untuk memasarkan apartemen tersebut, tetapi manajemen perusahaan tidak memberikan hak yakni komisi dan reward penjualan yang sudah dijanjikan tidak dibayarkan juga sampai saat ini. Hingga mereka tidak bekerja lagi," ungkapnya, Rabu (10/8/2022).
Dicky menyebutkan, kelima mantan karyawan Apartemen Pollux Meisterstadt ini, awalnya telah beberapa kali melakukan mediasi, hanya untuk menuntut hak.
Namun pihaknya mengaku bahwa ada kesulitan yang dialami oleh kelima orang tersebut, hingga akhirnya meminta pendampingan hukum dan mengadukan hal tersebut ke pihak Disnaker.
"Karena sulitnya meminta haknya kelima klain saya ini meminta pendampingan agar haknya bisa diselesaikan oleh pihak perusahaan," sebutnya.
Dicky juga mengaku heran dengan sikap PT Pollux Barelang Mega Superblok, dikarenakan pihaknya telah beberapa kali menangani perkara yang sama yakni terkait hak mantan karyawan yang tidak diselesaikan.
"Saya heran ada apa sih dengan Meisterstadt Batam? Kenapa permasalahan ini harus berulang, padahal sebelumnya saya juga sudah menangani kasus yang sama," lanjutnya.
Dicky menerangkan, sebelum melakukan pelaporan pihaknya juga telah menjalani proses sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: KPU Sebut Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi Lebih Besar, Capai Rp 45 Miliar
Kedua belah pihak telah melalui upaya yakni melakukan Perundingan Bipartit I, II, III.
"Proses perundingan ini sudah kami lakukan hampir 1 bulan. Concern kami dalam perundingan ini yaitu untuk memastikan tanggal pembayaran komisi dan reward penjualan dari klien kami. Kami telah melakukan perundingan Bipartit III pada tanggal 01 Agustus 2022, dan kami meminta kepada manajemen PT PBM untuk membayarkan sisa komisi dan reward pada tanggal 08 Agustus 2022 (7 hari setelah perundingan Bipartit III). Tetapi dikarenakan sampai perhari ini pihak PT. PBM belum melakukan tanggung jawabnya kepada klien kami," ujarnya.
Dicky mengatakan setelah pihak Pollux Barelang Mega Superblok tidak menepati perjanjian, akhirnya pada tanggal 9 Agustus 2022 dirinya melakukan upaya hukum lanjutan.
"Kami berharap dan meminta kepada manajemen PT. Pollux Barelang Mega Superblok agar segera melakukan pembayaran sisa komisi penjualan dan reward tersebut maksimal 1 minggu setelah laporan ini kami buat," tegasnya.
Dicky menyebutkan kelima kliennya dalam pengembangan memiliki jasa yang cukup banyak yakni melakukan penjualan apartemen pollux habibie international itu.
"Karyawan itu adalah aset dari salah satu perusahaan. Apabila tidak juga memenuhi kewajibannya tentu kami akan melanjutkan ke proses hukum selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI
-
DPR Ngaku Belum Pernah Dilibatkan Pemerintah Bahas Universitas Republik Indonesia
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Cegah Main Mata, Komjak Pasang Mata Awasi Kasus Korupsi Eks Jampidsus
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
Menjangkau Pegunungan Toraja, Mantri BRI Layani Hingga Pelosok
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik