SuaraBatam.id - Enam orang pelaku perdagangan orang yang mengirim calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre telah diamankan polisi.
“Pelaku memberangkatkan calon PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia),” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf di Batam Kepulauan Riau, Selasa (9/8), dikutip dari Antara.
Yusuf menyebutkan keenam orang pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial K (57 Tahun), R (35 Tahun), A (51 Tahun), RS (47 Tahun), SS (51 Tahun), SH (53 Tahun).
Dia menjelaskan, penangkapan keenam orang pelaku ini bermula dari kecurigaan petugas yang mengetahui ada seorang korban berinisial E yang sedang berada di Pelabuhan internasional Batam Centre, akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebesar Rp15.000.000 untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia.
Kecurigaan petugas diperkuat setelah mengecek surat-surat yang dibawa oleh korban yang tidak sesuai dengan prosedur serta tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri.
“Seperti yang kita ketahui syarat untuk menjadi PMI legal ada sembilan syarat yakni, usia minimal 18 tahun ke atas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI,” terang Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, enam pelaku yang sudah ditangkap ini sudah sering melakukan kegiatan ilegal ini mulai dari pencarian korban, sampai mengurus hingga ke negara tujuan.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah memberangkatkan PMI setiap hari. Dalam sehari mereka bisa memberangkatkan lima sampai lima belas orang per hari, korban banyak berasal dari Jawa Timur dan Lombok, memang sudah di katakan golongan pemain,” kata Yusuf.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan buku tabungan.
Baca Juga: Ricuh Pengungsi Afghanistan saat Kibarkan Bendera Asing, Warga: Coreng Semangat Kemerdekaan
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz
-
Netizen Malaysia Terbang ke Indonesia Demi Film Tunggu Aku Sukses Nanti, Ulasannya Viral
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
BRI Salurkan Rp178,08 Triliun KUR, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Jadi Inspirasi
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026