SuaraBatam.id - Enam orang pelaku perdagangan orang yang mengirim calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre telah diamankan polisi.
“Pelaku memberangkatkan calon PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia),” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf di Batam Kepulauan Riau, Selasa (9/8), dikutip dari Antara.
Yusuf menyebutkan keenam orang pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial K (57 Tahun), R (35 Tahun), A (51 Tahun), RS (47 Tahun), SS (51 Tahun), SH (53 Tahun).
Dia menjelaskan, penangkapan keenam orang pelaku ini bermula dari kecurigaan petugas yang mengetahui ada seorang korban berinisial E yang sedang berada di Pelabuhan internasional Batam Centre, akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebesar Rp15.000.000 untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia.
Kecurigaan petugas diperkuat setelah mengecek surat-surat yang dibawa oleh korban yang tidak sesuai dengan prosedur serta tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri.
“Seperti yang kita ketahui syarat untuk menjadi PMI legal ada sembilan syarat yakni, usia minimal 18 tahun ke atas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI,” terang Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, enam pelaku yang sudah ditangkap ini sudah sering melakukan kegiatan ilegal ini mulai dari pencarian korban, sampai mengurus hingga ke negara tujuan.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah memberangkatkan PMI setiap hari. Dalam sehari mereka bisa memberangkatkan lima sampai lima belas orang per hari, korban banyak berasal dari Jawa Timur dan Lombok, memang sudah di katakan golongan pemain,” kata Yusuf.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan buku tabungan.
Baca Juga: Ricuh Pengungsi Afghanistan saat Kibarkan Bendera Asing, Warga: Coreng Semangat Kemerdekaan
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar