SuaraBatam.id - Enam orang pelaku perdagangan orang yang mengirim calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre telah diamankan polisi.
“Pelaku memberangkatkan calon PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia),” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf di Batam Kepulauan Riau, Selasa (9/8), dikutip dari Antara.
Yusuf menyebutkan keenam orang pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial K (57 Tahun), R (35 Tahun), A (51 Tahun), RS (47 Tahun), SS (51 Tahun), SH (53 Tahun).
Dia menjelaskan, penangkapan keenam orang pelaku ini bermula dari kecurigaan petugas yang mengetahui ada seorang korban berinisial E yang sedang berada di Pelabuhan internasional Batam Centre, akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebesar Rp15.000.000 untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia.
Kecurigaan petugas diperkuat setelah mengecek surat-surat yang dibawa oleh korban yang tidak sesuai dengan prosedur serta tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri.
“Seperti yang kita ketahui syarat untuk menjadi PMI legal ada sembilan syarat yakni, usia minimal 18 tahun ke atas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI,” terang Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, enam pelaku yang sudah ditangkap ini sudah sering melakukan kegiatan ilegal ini mulai dari pencarian korban, sampai mengurus hingga ke negara tujuan.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah memberangkatkan PMI setiap hari. Dalam sehari mereka bisa memberangkatkan lima sampai lima belas orang per hari, korban banyak berasal dari Jawa Timur dan Lombok, memang sudah di katakan golongan pemain,” kata Yusuf.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan buku tabungan.
Baca Juga: Ricuh Pengungsi Afghanistan saat Kibarkan Bendera Asing, Warga: Coreng Semangat Kemerdekaan
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Usai Kalah dari Malaysia, Ini Syarat Timnas Indonesia U-17 untuk Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17
-
Klasemen Grup A Piala AFF U-17 2026: Posisi Timnas Indonesia U-17 Terancam Usai Kalah dari Malaysia
-
Kurniawan Dwi Yulianto: Saya Mohon Maaf
-
Pelatih Malaysia Ungkap Rahasia Kalahkan Timnas Indonesia U-17
-
Kapten Timnas Indonesia U-17 Merasa Sangat Kecewa Kalah dari Malaysia
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar