Eliza Gusmeri
Senin, 08 Agustus 2022 | 10:41 WIB
Bharada E yang diduga melakukan penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)

SuaraBatam.id - Setelah diperiksa, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memberikan pengakuan terang benderang terkait kematian Brigadir J.

Terutama terkait motif atau atas perintah siapa. Deolipa Yumala selaku pengacara mengatakan kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya langsung.

“Ya dia (Bharada E) diperintah atasannya,” kata Deolipa lewat sambungan telepon, Minggu (7/8/2022), dikutip dari suara.com.

Deolipa melanjutkan, perintah tersebut diberikan kepada atasannya untuk membunuh Brigadir J saat itu yang diduga dilakukan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dirinya menyebut Bharada E diperintah langsung oleh atasan yang dia jaga untuk melakukan aksi tersebut.

“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” imbuhnya.

Namun saat disinggung soal nama, Deolipa enggan menjelaskan. Ia menyebut, tidak dapat mengatakan hal tersebut lantaran itu merupakan ranah pihak pihak penyidik.

“Masih dalam wilayah penyidikan jadi bisar berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap,” pungkasnya.

Baca Juga: Siapa Brigadir RR? Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

Load More