SuaraBatam.id - Sebanyak 9 anak dibawah umur di Dusun Teluk Kumbik, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau menjadi korban tindak pidana perbuatan pencabulan oleh seorang laki-laki berinisial SF (43).
Laki-laki yang berkeja sebagai pentani ini membujuk dengan menjanjikan uang dan ancaman kepada para korban yang berusia dari 12 tahun hingga 17 tahun ini, pelaku diduga melakukan sodomi kepada sejumlah anak-anak tersebut.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, menyampaikan pelaku melakukan perbuatan pencabulan tersebut dari bulan Agustus 2021 hingga Juni 2022 lalu.
"Selain itu, dari pengakuan pelaku, karena sering menonton video porno (dewasa) sehingga pelaku terangsang ketika menonton adegan sesama jenis," ungkap AKPB Syafrudin, dalam konferensi pers di Mako Polres Kepulauan Anambas, Kamis (4/8/2022).
Pelaku SF sendiri, kata Syafrudin, diamankan oleh warga beserta Ketua RT setempat setelah salah satu orang tua korban mengetahui dan mendengar percakapan pelaku bersama anaknya di rumah korban.
"Setelah mendengarkan perbincangan tersebut, orang tua korban langsung mengusir pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Pelaku berhasil diamankan warga dan dimintai klarifikasi, sehingga pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Saat itu, kata Syafrudin, warga sempat emosi setelah pelaku mengakui perbuatannya kepada 9 orang anak.
Takut situasi tambah tidak kondusif, Ketua RT dan sebagian warga langsung membawa pelaku SF ke Polsek Jemaja dan kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
"Dari pemeriksaan tersangka, SF mengakui perbuatannya kepada 9 anak di bawah umur, dengan cara memegang kemaluan korban, oral kemaluan hingga ada yang di sodomi," terangnya.
Modus-modus pelaku, mengajak para korbannya dengan berbagai alasan. Seperti mengajak korbannya menemaninya tidur, mencari durian dan memanjat cengkeh. Kemudian, pelaku menjanjikan kepada para korbannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp25 ribu.
"Selain itu, pelaku juga mengancam para korbannya, akan dibunuh apabila menceritakan kepada orang lain tentang pencabulan tersebut," pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, tersangka SF mengaku pernah merasa kecewa kepada perempuan. Sehingga dirinya tidak memiliki rasa atau nafsu terhadap perempuan.
"Saya tidak ada nafsu dengan perempuan, karena sempat pernah kecewa juga dengan perempuan," kata SF.
Atas perbuatan tersangka, SF dijerat pada Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan. Dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
5 Santri Jadi Korban Nafsu Bejat Pimpinan dan Guru Ponpes di Jaktim, Iming-iming Uang dan Liburan ke Ancol
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Duren Sawit Cabuli Santri Berkedok Pengobatan, Istri Pernah Pergoki Tapi Tak Digubris
-
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD, Nyaris Tiap Pekan Dicabuli saat Main ke Rumah Ayah Tiri
-
Citra Indonesia Tercoreng, Turis Singapura dan China Jadi Korban Pencabulan, Menpar Lakukan Ini
-
Skandal Sodomi Guncang Kampus di NTB, Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa Lewat Paguyuban "Agresi"
Terpopuler
- Kini Dipecat Kongres Advokat Indonesia, Begini Kondisi Diduga Kantor Firdaus Oiwobo Pengacara Razman
- Kronologi Hotman Paris Diskors 3 Bulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia
- Uniknya Lokasi Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon, Baru Satu-satunya di Dunia
- Thom Haye: Saya Merasa Sedih untuk Kevin Diks
- Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum
Pilihan
-
Dihantui Debu, Bising, dan Longsor: Warga Sanga-Sanga Menjerit di Tengah Gempuran Tambang
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Jumbo Terbaik Februari 2025, Cocok Buat Konten Kreator
-
6 Rekomendasi HP 5G Rp 3 Jutaan, Terbaru Februari 2025
-
Perbandingan Kesiapan Elkan Baggott dan Ole Romeny Sebulan Sebelum Dipanggil Patrick Kluivert
-
Kiper Timnas Indonesia Cedera Jelang Lawan Australia
Terkini
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI