SuaraBatam.id - Sebanyak 9 anak dibawah umur di Dusun Teluk Kumbik, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau menjadi korban tindak pidana perbuatan pencabulan oleh seorang laki-laki berinisial SF (43).
Laki-laki yang berkeja sebagai pentani ini membujuk dengan menjanjikan uang dan ancaman kepada para korban yang berusia dari 12 tahun hingga 17 tahun ini, pelaku diduga melakukan sodomi kepada sejumlah anak-anak tersebut.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, menyampaikan pelaku melakukan perbuatan pencabulan tersebut dari bulan Agustus 2021 hingga Juni 2022 lalu.
"Selain itu, dari pengakuan pelaku, karena sering menonton video porno (dewasa) sehingga pelaku terangsang ketika menonton adegan sesama jenis," ungkap AKPB Syafrudin, dalam konferensi pers di Mako Polres Kepulauan Anambas, Kamis (4/8/2022).
Pelaku SF sendiri, kata Syafrudin, diamankan oleh warga beserta Ketua RT setempat setelah salah satu orang tua korban mengetahui dan mendengar percakapan pelaku bersama anaknya di rumah korban.
"Setelah mendengarkan perbincangan tersebut, orang tua korban langsung mengusir pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Pelaku berhasil diamankan warga dan dimintai klarifikasi, sehingga pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Saat itu, kata Syafrudin, warga sempat emosi setelah pelaku mengakui perbuatannya kepada 9 orang anak.
Takut situasi tambah tidak kondusif, Ketua RT dan sebagian warga langsung membawa pelaku SF ke Polsek Jemaja dan kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
"Dari pemeriksaan tersangka, SF mengakui perbuatannya kepada 9 anak di bawah umur, dengan cara memegang kemaluan korban, oral kemaluan hingga ada yang di sodomi," terangnya.
Modus-modus pelaku, mengajak para korbannya dengan berbagai alasan. Seperti mengajak korbannya menemaninya tidur, mencari durian dan memanjat cengkeh. Kemudian, pelaku menjanjikan kepada para korbannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp25 ribu.
"Selain itu, pelaku juga mengancam para korbannya, akan dibunuh apabila menceritakan kepada orang lain tentang pencabulan tersebut," pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, tersangka SF mengaku pernah merasa kecewa kepada perempuan. Sehingga dirinya tidak memiliki rasa atau nafsu terhadap perempuan.
"Saya tidak ada nafsu dengan perempuan, karena sempat pernah kecewa juga dengan perempuan," kata SF.
Atas perbuatan tersangka, SF dijerat pada Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan. Dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicerca 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025