Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 04 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Batam Berlaku PPKM Level 1 hingga 5 Setember, Tempat Keramaian Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Ilustrasi Covid-19. [Antara]

Wali Kota menegaskan bahwa pelaku usaha serta pengelola restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif.

"Begitu juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi," katanya. [antara]

Load More