Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:42 WIB
Ilustrasi judi online.

SuaraBatam.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya memblokir 15 sistem elektronik alias platform digital milik 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diduga memfasilitasi kegiatan judi online.

"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam pernyataan resmi, Selasa (2/8/2022), yang dikutip dari wartaekonomi

Sebelumnya, irjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan bersikeras menampik aplikasi diduga judi online yang terdaftar di PSE Kominfo bukanlah judi.

Ia mengatakan situs Domino QiuQiu bukanlah situs judi, namun hanya permainan kartu domino biasa.

Baca Juga: Profil Budi Gunawan Ketua PB E-Sport Indonesia, Ikut Dicari Netizen saat Steam Diblokir Kominfo

"Domino QiuQiu itu permainan dan bukan judi. Silakan di-download dan nanti bisa terlihat kalau itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya," tutur Semuel melalui konferensi pers virtual Kominfo soal PSE, Minggu (31/7/2022).

Adapun ke-15 game judi online yang diblokir Kominfo adalah:

  1. Domino Qiu Qiu
  2. Topfun
  3. Pop Domino
  4. MVP Domino
  5. Pop Poker
  6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
  7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
  8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
  9. Ludo Dream
  10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
  11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
  12. Poker Texas Boyaa
  13. Poker Pro.id
  14. Pop Big2
  15. Pop Gaple

Load More