SuaraBatam.id - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 bagi pelaku ekonomi kreatif.
Peraturan Pemerintah ini memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.
Namun, para pelaku ekonomi kreatif terutama dari konten kreator digital, mengaku masih bingung dengan aturan tersebut.
Terlebih mengenai pasal kemudahan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.
Hal ini seperti diakui salah satu konten kreator dari Batam, Albert Austin sebagai pemilik kanal YouTube Jinz Ultimate Channel.
"Mengenai adanya pasal yang mengatur bahwa kami bisa melakukan pinjaman ke Bank. Itu masih membigungkan. Kenapa ada pula ada fitur seperti itu," terangnya saat ditemui, Jumat (29/7/2022).
Poin penting PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP), dengan kata lain para pelaku ekonomi kreatif terutama konten kreator dapat menjadikan konten seperti yang ada di platform YouTube sebagai jaminan pinjaman ke perbankan.
"Tentang hal ini, saya selaku konten kreator belum mengetahui secara pasti. Apabila kami melakukan pinjaman dengan konten sebagai jaminan, bagaimana nanti skema pengembalian dana dan aturannya," lanjut Albert.
Albert sendiri mengakui, hingga saat ini baik dari pihak Pemerintah ataupun Perbankan, belum melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.
Adapun aturan ini, juga disebutnya hanya diketahui dari pemberitaan yang berkembang, serta informasi dari masing-masing konten kreator yang ada di Batam.
"Itulah yang buat kami bigung. Karena informasi hanya dari mulut ke mulut. Sementara sosialisasi belum ada," tegasnya.
Albert sudah ,enjadi konten kreator yang aktif sejak tahun 2018 lalu. Albert juga mengakui hal ini membawa rezeki yang dapat melebihi penghasilan dari kerjaan utamanya.
Menyajikan konten dengan segmen review lokasi liburan dan produk, kini Albert sudah bisa mendapatkan kesempatan lain seperti endorse produk dengan bayaran yang cukup.
"Namun hal ini membutuhkan perjuangan panjang. Pernah sebulan saya mendapat endorse 5-6 kali dengan bayaran satu konten sebesar Rp1 juta. Tentu saja bayaran ini melebihi UMK Batam saat ini. Itu belum termaksud pendapatan dari YouTube," paparnya.
Terpisah Pemimpin Bagian Komunikasi Bank Riau Kepri, Dwi Harsadi Putra mengakui bahwa saat ini pihaknya masih bersifat menunggu aturan turunan yang tengah dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta