SuaraBatam.id - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 bagi pelaku ekonomi kreatif.
Peraturan Pemerintah ini memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.
Namun, para pelaku ekonomi kreatif terutama dari konten kreator digital, mengaku masih bingung dengan aturan tersebut.
Terlebih mengenai pasal kemudahan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.
Hal ini seperti diakui salah satu konten kreator dari Batam, Albert Austin sebagai pemilik kanal YouTube Jinz Ultimate Channel.
"Mengenai adanya pasal yang mengatur bahwa kami bisa melakukan pinjaman ke Bank. Itu masih membigungkan. Kenapa ada pula ada fitur seperti itu," terangnya saat ditemui, Jumat (29/7/2022).
Poin penting PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP), dengan kata lain para pelaku ekonomi kreatif terutama konten kreator dapat menjadikan konten seperti yang ada di platform YouTube sebagai jaminan pinjaman ke perbankan.
"Tentang hal ini, saya selaku konten kreator belum mengetahui secara pasti. Apabila kami melakukan pinjaman dengan konten sebagai jaminan, bagaimana nanti skema pengembalian dana dan aturannya," lanjut Albert.
Albert sendiri mengakui, hingga saat ini baik dari pihak Pemerintah ataupun Perbankan, belum melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.
Baca Juga: PAD Belum Capai Target, Perusahaan Telekomunikasi Banyak Menunggak Bayar Retribusi Menara di Batam
Adapun aturan ini, juga disebutnya hanya diketahui dari pemberitaan yang berkembang, serta informasi dari masing-masing konten kreator yang ada di Batam.
"Itulah yang buat kami bigung. Karena informasi hanya dari mulut ke mulut. Sementara sosialisasi belum ada," tegasnya.
Albert sudah ,enjadi konten kreator yang aktif sejak tahun 2018 lalu. Albert juga mengakui hal ini membawa rezeki yang dapat melebihi penghasilan dari kerjaan utamanya.
Menyajikan konten dengan segmen review lokasi liburan dan produk, kini Albert sudah bisa mendapatkan kesempatan lain seperti endorse produk dengan bayaran yang cukup.
"Namun hal ini membutuhkan perjuangan panjang. Pernah sebulan saya mendapat endorse 5-6 kali dengan bayaran satu konten sebesar Rp1 juta. Tentu saja bayaran ini melebihi UMK Batam saat ini. Itu belum termaksud pendapatan dari YouTube," paparnya.
Terpisah Pemimpin Bagian Komunikasi Bank Riau Kepri, Dwi Harsadi Putra mengakui bahwa saat ini pihaknya masih bersifat menunggu aturan turunan yang tengah dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami sudah mengetahui tentang PP 24/2022. Namun selaku pihak pembiayaan, kami masih menunggu aturan mainnya nanti bagaimana," ungkapnya saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).
Dengan adanya aturan ini, pihaknya mengungkapkan bahwa pembiayaan bagi ekonomi kreatif, termaksud dalam sisi bisnis yang memiliki potensi keuntungan.
Selain merupakan hal yang baru dari sisi pembiayaan, keuntungan yang dimaksud adalah progres pengembalian biaya yang dapat dilakukan dengan rentang waktu singkat.
"Selain ini adalah hal baru, keuntungan lain adalah masa pengembalian biaya yang mungkin akan dapat lebih cepat. Namun kembali lagi, kami masih menunggu aturan turunan," jelasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
OJK Beberkan Nasib Perbankan di Tengah Ketidakpastian Global
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Adu Karier Evelyn Hutani Vs Arafah Rianti, Sama-sama Diisukan Dekat dengan Steven Wongso
-
Pakar Nilai Perbankan Miliki Hak Tagih Utang Meski Kredit Macet UMKM Dihapus
-
Super! Bank Mandiri Bawa Solusi Perbankan Digital dan Reward Menarik bagi Diaspora di Houston, AS
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra