
SuaraBatam.id - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 bagi pelaku ekonomi kreatif.
Peraturan Pemerintah ini memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.
Namun, para pelaku ekonomi kreatif terutama dari konten kreator digital, mengaku masih bingung dengan aturan tersebut.
Terlebih mengenai pasal kemudahan mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.
Hal ini seperti diakui salah satu konten kreator dari Batam, Albert Austin sebagai pemilik kanal YouTube Jinz Ultimate Channel.
"Mengenai adanya pasal yang mengatur bahwa kami bisa melakukan pinjaman ke Bank. Itu masih membigungkan. Kenapa ada pula ada fitur seperti itu," terangnya saat ditemui, Jumat (29/7/2022).
Poin penting PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP), dengan kata lain para pelaku ekonomi kreatif terutama konten kreator dapat menjadikan konten seperti yang ada di platform YouTube sebagai jaminan pinjaman ke perbankan.
"Tentang hal ini, saya selaku konten kreator belum mengetahui secara pasti. Apabila kami melakukan pinjaman dengan konten sebagai jaminan, bagaimana nanti skema pengembalian dana dan aturannya," lanjut Albert.
Albert sendiri mengakui, hingga saat ini baik dari pihak Pemerintah ataupun Perbankan, belum melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.
Baca Juga: PAD Belum Capai Target, Perusahaan Telekomunikasi Banyak Menunggak Bayar Retribusi Menara di Batam
Adapun aturan ini, juga disebutnya hanya diketahui dari pemberitaan yang berkembang, serta informasi dari masing-masing konten kreator yang ada di Batam.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ekonomi Indonesia Lesu, Intip Penyaluran Kredit Jenius
-
Cuan Jualan Emas, BSI Kebanjiran Masuk Dana Asing Rp147,2 Miliar
-
Transfer Antar Bank Lewat RTOL JakOne Mobile Bank DKI Sudah Beroperasi Kembali
-
5 Perbankan Raksasa Umumkan PHK Besar, Ternyata Banyak dari Bank Ini
-
BNI Sekuritas Berikan Pengalaman Mudah untuk Generasi Muda di Pasar Modal
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan