Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri | Bangun Santoso
Kamis, 28 Juli 2022 | 11:39 WIB
Penyidik Sita Puluhan Kendaraan Operasional ACT, Polisi Sebut Jumlahnya Bisa Bertambah
Puluhan kendaraan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Rabu (27/7/2022). [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Divisi Humas Polri]

SuaraBatam.id - Sebanyak 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (28/7/2022) menyebutkan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," ujar Ramadhan.

Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan Rabu (27/7) pukul 13.00 WIB. Kendaraan tersebut terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.

Baca Juga: Khawatir Melarikan Diri, Bareskrim Polri Cekal Empat Tersangka Penilep Uang Donasi Umat ACT Keluar Negeri

"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Ramadhan.

Di lain hal, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menyebutkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.

Menurut dia, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara, diperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik.

"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," kata Andri.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Polisi Sita Puluhan Kendaraan Milik ACT

Ia juga menyebutkan, kendaraan tersebut disimpan di gudang wakaf distribution center di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

"Tim Subdit IV masih melakukan pengawasan dan pendataan," kata Andri.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar, selaku Presiden ACT aktif.

Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempat tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Penyalahgunaan tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Load More