SuaraBatam.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menarik buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas VII yang isinya dinilai kurang tepat, setelah dilaporkan masyarakat.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan pihaknya tengah melakukan penarikan buku ajar tersebut.
Di antaranya, kata Anindito, buku-buku elektronik yang sudah beredar dan akan segera didistribusikan penggantinya dengan yang sudah direvisi.
"Pencetakan versi lama sudah kami hentikan. Untuk pencetakan selanjutnya akan menggunakan edisi revisi," jelasnya, dilansir dari wartaekonomi--jaringan suara.com.
Dia memaparkan buku ajar tersebut bersifat dokumen hidup. Artinya, kata Anindito, buku tersebut bisa diperbaiki dan dimutakhirkan muatan ajarnya agar senantiasa sejalan dengan yang diharapkan.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengedarkan suplemen perbaikan bagi masyarakat yang sudah menerima buku-buku versi lama.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek terbuka atas semua masukan dan koreksi jika ada kekeliruan dalam muatan buku ajar.
"Masukan, koreksi, dan saran dapat dialamatkan kepada penulis atau melalui alamat surel buku@kemendikbud.go.id," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pusat Perbukuan Kemendikbudristek tengah melakukan kajian mengenai muatan dalam buku ajar PPKn untuk SMP kelas VII tahun 2021. Buku-buku tersebut nantinya akan diperbaiki sesuai dengan laporan berbagai pihak.
Dalam hal ini, kekeliruan dalam buku ajar PPKn terletak pada bahasan tentang Trinitas dalam agama Kristen Protestan dan Katolik.
Dalam perbaikannya, diketahui bahwa Kemendikbudristek menggandeng perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia.
Berita Terkait
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Efek Domino Kasus Nadiem: Kejagung Konfirmasi Ada Pihak yang Mulai Kembalikan 'Uang Haram'
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
Link Isi Survei Lingkungan Belajar 2025 untuk Guru dan Kepala Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar