SuaraBatam.id - Sebanyak 33 narapidana anak di Kepulauan Riau mendapatkan remisi peringatan Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri.
"Pemberian remisi napi anak sesuai dengan aturan yang diatur dalam konstitusi," kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Octaveri di Tanjungpinang, Sabtu, 23 Juli 2022, dilansir dari Antara.
Ia menyebut remisi napi anak adalah remisi yang diberikan negara atas dasar kemanusiaan dengan tujuan untuk kepentingan masa depan anak yang bersangkutan, mengurangi beban psikologis, dan mempercepat integrasi.
Menurutnya, remisi napi anak diberikan kepada anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, menjalani pidana lebih dari tiga bulan, serta belum berumur 18 tahun dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan dari kepala keluarga yang menerangkan bahwa anak tersebut belum berusia 18 tahun.
"Adapun besaran remisi napi anak yang diberikan setiap tahun adalah sebesar remisi umum yang didapat," ujarnya.
Octaveri menjelaskan sebanyak 33 napi anak yang menerima remisi tersebar di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri.
Ia menyampaikan sebanyak 31 narapidana anak memperoleh RAN I, yakni remisi sebagian dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi anak nasional.
Besaran remisi yang diterima 31 narapidana anak rata-rata selama 1 sampai 3 bulan. Mereka dari LPKA Kelas II Batam sebanyak 24 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 3 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak 4 orang.
Sementara 2 narapidana lainnya memperoleh RAN II atau langsung bebas. Keduanya dari LPKA Kelas II Batam dan Rutan Kelas I Tanjungpinang.
"Penyerahan remisi napi anak dilaksanakan di masing-masing UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, pada Sabtu pagi," demikian Octaveri. [antara]
Baca Juga: Viral Pria di Serang Ancam Gantung Anak Kandung Jika Istri Tak Mau Rujuk
Berita Terkait
-
Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...
-
Bikin Skill Jadi Cuan: 5 Side Hustle yang Cocok untuk Mahasiswa dan Pekerja Muda
-
Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat
-
Gaji Imut, Pengeluaran Maut: Dilema Anak Muda dengan Pendapatan Pas-pasan
-
The Island of the Blue Dolphins: 18 Tahun Sendirian di Pulau Terpencil?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli