SuaraBatam.id - Seorang pengedar narkotika di Singapura menjalani hukuman gantung pada Jumat (22/7/2022).
Pria Singapura bernama Nazari Lajim, menjalani hukuman gantung di penjara, kata layanan penjara dalam sebuah pernyataan kepada AFP.
Melansir batamnews--jaringan suara.com, Menurut badan penegakan narkoba Singapura, Nazari (64) dihukum karena memiliki 33 gram heroin 'untuk tujuan distribusi' pada tahun 2017, dengan pasokan yang dianggap cukup untuk 400 pecandu narkoba selama seminggu.
Pada Kamis (21/7/2022), Pengadilan Banding Singapura menolak banding terakhir Nazari untuk menghentikan hukuman gantung.
Singapura sudah menjalankan lima kali eksekusi mati yang dilakukan sejak Maret lalu, setelah pengadilan menolak banding terakhir individu tersebut.
Beberapa hukuman gantung yang dilakukan, termasuk seorang pria dengan gangguan jiwa April lalu, telah memicu seruan kepada pemerintah Singapura untuk menghapuskan hukuman mati di negara itu.
Namun, Singapura, yang memiliki salah satu undang-undang anti-narkoba paling ketat di dunia, menegaskan bahwa hukuman itu masih efektif dalam mengendalikan kegiatan perdagangan narkoba.
Sementara itu, aktivis hak asasi manusia setempat, Kirsten Han, mengatakan Nazari menghabiskan sebagian besar hidupnya berjuang melawan kecanduan narkoba sejak ia berusia 14 tahun.
"Jika kita peduli dengan kondisi individu yang menggunakan narkoba, kita harus memberikan dukungan yang berarti dan ruang untuk pemulihan bagi Naziri dan individu seperti dia.
"Sebaliknya, kami menjatuhkan hukuman penjara berulang kali sepanjang hidupnya," katanya.
Baca Juga: 5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia
Eksekusi pada bulan Maret adalah yang pertama dalam dua tahun, dengan hukuman gantung seorang pengedar narkoba Singapura, dan para aktivis khawatir eksekusi seperti itu akan lebih banyak dilakukan dalam beberapa bulan mendatang.
April lalu, penangguhan penyelundup Malaysia Nagaenthran K Dharmalingam memicu kemarahan internasional karena permohonan bahwa pria itu memiliki masalah mental diabaikan oleh pengadilan.
Dalam wawancara baru-baru ini dengan BBC, Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K Shanmugam, membela sikap negaranya terhadap hukuman mati, karena 'ada bukti yang jelas bahwa hukuman mati itu berhasil mencegah perdagangan narkoba'.
Berita Terkait
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI
-
Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?
-
Malaysia Minggir! Ini 2 Tim ASEAN yang Temani Timnas Indonesia ke Piala Asia 2027
-
Timnas Indonesia Jadi yang Pertama! Ini 3 Negara ASEAN yang Lolos ke Piala Asia 2027
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Kolaborasi Warga, BUMDes dan BRI Dorong Lompatan Ekonomi Desa Sausu Tambu
-
Polisi Singapura Diduga Jadi Korban Pungli Oknum Pegawai Imigrasi Batam di Pelabuhan
-
Hajar Aswad, Kepala Imigrasi Batam Dicopot Buntut Kasus Pungli WNA di Pelabuhan
-
Konsisten di Pasar Keuangan, BRI Borong 3 Gelar Dealer Utama Terbaik
-
Beli iPhone 16 Original dan Terpercaya di Blibli