SuaraBatam.id - Seorang pengedar narkotika di Singapura menjalani hukuman gantung pada Jumat (22/7/2022).
Pria Singapura bernama Nazari Lajim, menjalani hukuman gantung di penjara, kata layanan penjara dalam sebuah pernyataan kepada AFP.
Melansir batamnews--jaringan suara.com, Menurut badan penegakan narkoba Singapura, Nazari (64) dihukum karena memiliki 33 gram heroin 'untuk tujuan distribusi' pada tahun 2017, dengan pasokan yang dianggap cukup untuk 400 pecandu narkoba selama seminggu.
Pada Kamis (21/7/2022), Pengadilan Banding Singapura menolak banding terakhir Nazari untuk menghentikan hukuman gantung.
Singapura sudah menjalankan lima kali eksekusi mati yang dilakukan sejak Maret lalu, setelah pengadilan menolak banding terakhir individu tersebut.
Beberapa hukuman gantung yang dilakukan, termasuk seorang pria dengan gangguan jiwa April lalu, telah memicu seruan kepada pemerintah Singapura untuk menghapuskan hukuman mati di negara itu.
Namun, Singapura, yang memiliki salah satu undang-undang anti-narkoba paling ketat di dunia, menegaskan bahwa hukuman itu masih efektif dalam mengendalikan kegiatan perdagangan narkoba.
Sementara itu, aktivis hak asasi manusia setempat, Kirsten Han, mengatakan Nazari menghabiskan sebagian besar hidupnya berjuang melawan kecanduan narkoba sejak ia berusia 14 tahun.
"Jika kita peduli dengan kondisi individu yang menggunakan narkoba, kita harus memberikan dukungan yang berarti dan ruang untuk pemulihan bagi Naziri dan individu seperti dia.
"Sebaliknya, kami menjatuhkan hukuman penjara berulang kali sepanjang hidupnya," katanya.
Baca Juga: 5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia
Eksekusi pada bulan Maret adalah yang pertama dalam dua tahun, dengan hukuman gantung seorang pengedar narkoba Singapura, dan para aktivis khawatir eksekusi seperti itu akan lebih banyak dilakukan dalam beberapa bulan mendatang.
April lalu, penangguhan penyelundup Malaysia Nagaenthran K Dharmalingam memicu kemarahan internasional karena permohonan bahwa pria itu memiliki masalah mental diabaikan oleh pengadilan.
Dalam wawancara baru-baru ini dengan BBC, Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K Shanmugam, membela sikap negaranya terhadap hukuman mati, karena 'ada bukti yang jelas bahwa hukuman mati itu berhasil mencegah perdagangan narkoba'.
Berita Terkait
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Disney Siap Gelar D23 Asia Perdana di Singapura, Mimpi Penggemar dari Segala Usia Akan Jadi Nyata
-
Transformasi Bisnis ala SALAKU: Kunci Sukses Produk Lokal Go International Bersama BRI
-
Lelaki yang Membawaku Naik Kapal dan Kabur ke Singapura
-
9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam