SuaraBatam.id - Seorang pengedar narkotika di Singapura menjalani hukuman gantung pada Jumat (22/7/2022).
Pria Singapura bernama Nazari Lajim, menjalani hukuman gantung di penjara, kata layanan penjara dalam sebuah pernyataan kepada AFP.
Melansir batamnews--jaringan suara.com, Menurut badan penegakan narkoba Singapura, Nazari (64) dihukum karena memiliki 33 gram heroin 'untuk tujuan distribusi' pada tahun 2017, dengan pasokan yang dianggap cukup untuk 400 pecandu narkoba selama seminggu.
Pada Kamis (21/7/2022), Pengadilan Banding Singapura menolak banding terakhir Nazari untuk menghentikan hukuman gantung.
Singapura sudah menjalankan lima kali eksekusi mati yang dilakukan sejak Maret lalu, setelah pengadilan menolak banding terakhir individu tersebut.
Beberapa hukuman gantung yang dilakukan, termasuk seorang pria dengan gangguan jiwa April lalu, telah memicu seruan kepada pemerintah Singapura untuk menghapuskan hukuman mati di negara itu.
Namun, Singapura, yang memiliki salah satu undang-undang anti-narkoba paling ketat di dunia, menegaskan bahwa hukuman itu masih efektif dalam mengendalikan kegiatan perdagangan narkoba.
Sementara itu, aktivis hak asasi manusia setempat, Kirsten Han, mengatakan Nazari menghabiskan sebagian besar hidupnya berjuang melawan kecanduan narkoba sejak ia berusia 14 tahun.
"Jika kita peduli dengan kondisi individu yang menggunakan narkoba, kita harus memberikan dukungan yang berarti dan ruang untuk pemulihan bagi Naziri dan individu seperti dia.
"Sebaliknya, kami menjatuhkan hukuman penjara berulang kali sepanjang hidupnya," katanya.
Baca Juga: 5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia
Eksekusi pada bulan Maret adalah yang pertama dalam dua tahun, dengan hukuman gantung seorang pengedar narkoba Singapura, dan para aktivis khawatir eksekusi seperti itu akan lebih banyak dilakukan dalam beberapa bulan mendatang.
April lalu, penangguhan penyelundup Malaysia Nagaenthran K Dharmalingam memicu kemarahan internasional karena permohonan bahwa pria itu memiliki masalah mental diabaikan oleh pengadilan.
Dalam wawancara baru-baru ini dengan BBC, Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K Shanmugam, membela sikap negaranya terhadap hukuman mati, karena 'ada bukti yang jelas bahwa hukuman mati itu berhasil mencegah perdagangan narkoba'.
Berita Terkait
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Timnas Basket Putri Indonesia Hajar Singapura 77-37 Melaju ke Semifinal SEA Games 2025 Bangkok
-
Kocak! Pesona Pevoli Singapura Bikin Heboh SEA Games 2025, Fans Vietnam Sampai Lupa Diri
-
Timnas Putri Indonesia Lolos ke Semifinal SEA Games 2025, Hadapi Juara Grup B
-
Hempaskan Singapura, Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia Hadapi Malaysia di Final SEA Games 2025
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa