
SuaraBatam.id - Seorang pengedar narkotika di Singapura menjalani hukuman gantung pada Jumat (22/7/2022).
Pria Singapura bernama Nazari Lajim, menjalani hukuman gantung di penjara, kata layanan penjara dalam sebuah pernyataan kepada AFP.
Melansir batamnews--jaringan suara.com, Menurut badan penegakan narkoba Singapura, Nazari (64) dihukum karena memiliki 33 gram heroin 'untuk tujuan distribusi' pada tahun 2017, dengan pasokan yang dianggap cukup untuk 400 pecandu narkoba selama seminggu.
Pada Kamis (21/7/2022), Pengadilan Banding Singapura menolak banding terakhir Nazari untuk menghentikan hukuman gantung.
Singapura sudah menjalankan lima kali eksekusi mati yang dilakukan sejak Maret lalu, setelah pengadilan menolak banding terakhir individu tersebut.
Baca Juga: 5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia
Beberapa hukuman gantung yang dilakukan, termasuk seorang pria dengan gangguan jiwa April lalu, telah memicu seruan kepada pemerintah Singapura untuk menghapuskan hukuman mati di negara itu.
Namun, Singapura, yang memiliki salah satu undang-undang anti-narkoba paling ketat di dunia, menegaskan bahwa hukuman itu masih efektif dalam mengendalikan kegiatan perdagangan narkoba.
Sementara itu, aktivis hak asasi manusia setempat, Kirsten Han, mengatakan Nazari menghabiskan sebagian besar hidupnya berjuang melawan kecanduan narkoba sejak ia berusia 14 tahun.
"Jika kita peduli dengan kondisi individu yang menggunakan narkoba, kita harus memberikan dukungan yang berarti dan ruang untuk pemulihan bagi Naziri dan individu seperti dia.
"Sebaliknya, kami menjatuhkan hukuman penjara berulang kali sepanjang hidupnya," katanya.
Baca Juga: Dalam 5 Tahun, Presentase Investor Kripto Indonesia Diklaim Bakal Kalahkan Singapura
Eksekusi pada bulan Maret adalah yang pertama dalam dua tahun, dengan hukuman gantung seorang pengedar narkoba Singapura, dan para aktivis khawatir eksekusi seperti itu akan lebih banyak dilakukan dalam beberapa bulan mendatang.
April lalu, penangguhan penyelundup Malaysia Nagaenthran K Dharmalingam memicu kemarahan internasional karena permohonan bahwa pria itu memiliki masalah mental diabaikan oleh pengadilan.
Dalam wawancara baru-baru ini dengan BBC, Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K Shanmugam, membela sikap negaranya terhadap hukuman mati, karena 'ada bukti yang jelas bahwa hukuman mati itu berhasil mencegah perdagangan narkoba'.
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Kerja di Singapura untuk Lulusan SMK: Syarat, Visa, dan Lowongan
-
Akademisi Indonesia M Zulfikar Jadi Sasaran Interogasi di Singapura, Dituduh Pernah Dukung ISIS
-
Belanja di Singapura Tidak Perlu Tukar Uang, Pakai BRI Aja!
-
Rilis Pemain untuk ASEAN All Stars, Singapura Kirimkan Rekan Setim Asnawi Mangkualam Ini
-
Harapan AFF Pupus: Singapura Hanya Kirim 1 Pemain Bintang, ASEAN All Stars Krisis?
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan