Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:25 WIB
Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBatam.id - Sempat diamankan polisi beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani tak berhenti menyindir pasangan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang sampai saat ini belum mengalami nasib serupa dengan dirinya, yaitu dijemput paksa oleh kepolisian.

Nikita Mirzani juga menyinggung surat penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda, yang diketahui sudah diterbitkan Polres Jakarta Selatan, namun belum terlaksana hingga berita ini ditulis.

Nikita Mirzani mengingatkan kepada Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, agar tidak bersembunyi setelah keberadaannya dicari oleh pihak kepolisian.

"Nindy ayunda & dito mahendra Dimana loe jng ngumpet. Di cariin polisi jaksel tuh. Cemen amad," kata Nikita Mirzani dalam unggahan Instagram @azkaraqillamawardi_al, seperti dikutip pada 23 Juli 2022.

Baca Juga: Akhirnya Batal Ditahan, Nikita Mirzani Girang Cium Fitri Salhuteru

Nikita Mirzani meluapkan kalimat kekesalannya kepasa Nindy Ayunda dan Dito Mahendra, karena telah melaporkan dirinya.

Artis yang kontroversi itu juga mengatakan, kalau mereka berdua cepat atau lambat pasti akan bertemu dengannya.

"Bisa ngelaporin gue giliran dipanggil udah 2 kali ga datang-datang. Surat penjemputan paksa juga Sudah terbit. Loe inget yah Cepat atau lambat elo berdua bakalan ktmu gue," imbuh Nikita Mirzani.

Sebelumnya, seperti yang disebutkan pada paragraf awal lansiran berita ini, Nikita Mirzani ditangkap pada tanggal 21 Juli dan dinyatakan bebas pada Jumat, 22 Juli 2022 malam.

Satuan Polresta Serang Kota yang melakukan penangkapan Nikita Mirzani, memutuskan untuk tidak menahan dirinya setelah pengacaranya, Fahmi Bachmid, mengajukan permohonan.

Baca Juga: 13 Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, Mulai Digerebek hingga Dijemput Paksa di Mal

"Ada permohonan dari penasehat hukum NM pada Polresta Serang Kota agar tidak ditahan, hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, sebagaimana Hops.ID mengutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Meski dibebaskan, Nikita Mirzani tetap dikenakan wajib lapor ke Polresta Serang Kota.

"Saudari NM harus mengikuti wajib lapor rutin kepada penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," tambahnya.

Load More