SuaraBatam.id - Pelaku home industri pembuatan obat terlarang atau peracik obat ilegal diungkap Satresnarkoba Polres Karimun baru-baru ini.
Peracikan obat itu melanggar undang-undang kesehatan dan membahayakan nyawa manusia. Sebab, untuk bahan yang dicampurkan pada obat tersebut sangat berbahaya dengan zat kimia.
"Campurannya ada dari arang baterai, lalu semen, dan juga berbagai jenis obat-obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter," ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, melansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Obat-obat yang diproduksi itu dijual dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk satu butir nya.
Baca Juga: 5 Kelebihan dan Kekurangan dari Penerapan Medical Nutrition Therapy
Home industri tersebut diketahui dimonitoring oleh seseorang yang kini menjadi DPO yaitu B.
Ia juga sebagai pencari bahan-bahan obat yang akan dicampur serta orang yang mencari pemesan obat hasil racikan.
"Seorang jadi DPO, yang memiliki peran sebagai pencari obat-obat untuk diracik," ucapnya.
Elwin menjelaskan, meskipun obat tersebut tidak mengandung zat yang ada didalam narkotika, namun perbuatan tersebut tentunya telah melanggar undang-undang kesehatan yang apabila dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan bahkan nyawa seseorang.
Namun, efek yang ditimbulkan dari obat terlarang hasil racikan home industri itu, dapat membuat halusinasi maupun fly.
Baca Juga: Suzuki Bakal Keluarkan City Car Teranyar
"Pengaruhnya memang bisa fly juga, halusinasi. Tapi, efeknya sangat berbahaya sekali bagi kesehatan serta dapat berakibat fatal," ucap AKP Elwin.
Para pelaku saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Polres Karimun, mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Sudah beroperasi 1 Tahun
Pelaku peracik obat terlarang tersebut ternyata telah beroperasi hampir satu tahun. Mereka melakukan aksinya di salah satu rumah kawasan Kampung Baru, Kecamatan Tebing.
Dalam penangkapan yang dilakukan, tiga orang diamankan pihak kepolisian, yaitu inisial Rn, Ml, dan Ms. Aktivitas tersebut nyaris tidak diketahui dan berjalan dengan mulus, sehingga menghasilkan obat terlarang yang juga telah beredar di Karimun.
"Cukup lama, sudah hampir setahun mereka beraktivitas meracik obat terlarang itu," kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto.
Berita Terkait
-
Perusahaan Biofarmasi RI dan Korsel Tandatangani Kesepakatan Strategis untuk Obat Kanker
-
Suzuki Wagon R Belum Mati! Hadir dengan Teknologi Baru dan Harga Tetap Terjangkau, Gunakan Pintu Geser?
-
Dampak Tramadol terhadap Tubuh, Ketahui Penggunaan yang Benar, Awas Kecanduan!
-
Strategi PAFI Pulang Pisau dalam Pengelolaan Obat dan Edukasi Masyarakat
-
Obat Diabetes Tipe 2 Turunkan Risiko Serangan Jantung dan Stroke? Ini Faktanya
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra