SuaraBatam.id - Pelaku home industri pembuatan obat terlarang atau peracik obat ilegal diungkap Satresnarkoba Polres Karimun baru-baru ini.
Peracikan obat itu melanggar undang-undang kesehatan dan membahayakan nyawa manusia. Sebab, untuk bahan yang dicampurkan pada obat tersebut sangat berbahaya dengan zat kimia.
"Campurannya ada dari arang baterai, lalu semen, dan juga berbagai jenis obat-obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter," ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, melansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Obat-obat yang diproduksi itu dijual dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk satu butir nya.
Home industri tersebut diketahui dimonitoring oleh seseorang yang kini menjadi DPO yaitu B.
Ia juga sebagai pencari bahan-bahan obat yang akan dicampur serta orang yang mencari pemesan obat hasil racikan.
"Seorang jadi DPO, yang memiliki peran sebagai pencari obat-obat untuk diracik," ucapnya.
Elwin menjelaskan, meskipun obat tersebut tidak mengandung zat yang ada didalam narkotika, namun perbuatan tersebut tentunya telah melanggar undang-undang kesehatan yang apabila dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan bahkan nyawa seseorang.
Namun, efek yang ditimbulkan dari obat terlarang hasil racikan home industri itu, dapat membuat halusinasi maupun fly.
Baca Juga: 5 Kelebihan dan Kekurangan dari Penerapan Medical Nutrition Therapy
"Pengaruhnya memang bisa fly juga, halusinasi. Tapi, efeknya sangat berbahaya sekali bagi kesehatan serta dapat berakibat fatal," ucap AKP Elwin.
Para pelaku saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Polres Karimun, mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Sudah beroperasi 1 Tahun
Pelaku peracik obat terlarang tersebut ternyata telah beroperasi hampir satu tahun. Mereka melakukan aksinya di salah satu rumah kawasan Kampung Baru, Kecamatan Tebing.
Dalam penangkapan yang dilakukan, tiga orang diamankan pihak kepolisian, yaitu inisial Rn, Ml, dan Ms. Aktivitas tersebut nyaris tidak diketahui dan berjalan dengan mulus, sehingga menghasilkan obat terlarang yang juga telah beredar di Karimun.
"Cukup lama, sudah hampir setahun mereka beraktivitas meracik obat terlarang itu," kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto.
Berita Terkait
-
Apa yang Tersembunyi di Dalam Daun? Mengenal 3 Senyawa Ajaib Tanaman Obat
-
Suzuki Karimun Wagon R Hadir Lagi: Kebal Bensin Etanol hingga 85 Persen, Harga Cuma Segini
-
Dokter Bantah Mitos Obat Kolesterol dan Diabetes Rusak Ginjal, Ini Penjelasannya
-
Dolar Menguat, Menkes Bakal Panggil Industri Farmasi yang Naikkan Harga Obat di Atas Ketentuan
-
Menjaga Pengetahuan yang Tumbuh di Hutan: Cerita Sekolah Adat Manusela Mengenalkan Obat Kampung
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak