SuaraBatam.id - Pelaku home industri pembuatan obat terlarang atau peracik obat ilegal diungkap Satresnarkoba Polres Karimun baru-baru ini.
Peracikan obat itu melanggar undang-undang kesehatan dan membahayakan nyawa manusia. Sebab, untuk bahan yang dicampurkan pada obat tersebut sangat berbahaya dengan zat kimia.
"Campurannya ada dari arang baterai, lalu semen, dan juga berbagai jenis obat-obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter," ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, melansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Obat-obat yang diproduksi itu dijual dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk satu butir nya.
Home industri tersebut diketahui dimonitoring oleh seseorang yang kini menjadi DPO yaitu B.
Ia juga sebagai pencari bahan-bahan obat yang akan dicampur serta orang yang mencari pemesan obat hasil racikan.
"Seorang jadi DPO, yang memiliki peran sebagai pencari obat-obat untuk diracik," ucapnya.
Elwin menjelaskan, meskipun obat tersebut tidak mengandung zat yang ada didalam narkotika, namun perbuatan tersebut tentunya telah melanggar undang-undang kesehatan yang apabila dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan bahkan nyawa seseorang.
Namun, efek yang ditimbulkan dari obat terlarang hasil racikan home industri itu, dapat membuat halusinasi maupun fly.
Baca Juga: 5 Kelebihan dan Kekurangan dari Penerapan Medical Nutrition Therapy
"Pengaruhnya memang bisa fly juga, halusinasi. Tapi, efeknya sangat berbahaya sekali bagi kesehatan serta dapat berakibat fatal," ucap AKP Elwin.
Para pelaku saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Polres Karimun, mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Sudah beroperasi 1 Tahun
Pelaku peracik obat terlarang tersebut ternyata telah beroperasi hampir satu tahun. Mereka melakukan aksinya di salah satu rumah kawasan Kampung Baru, Kecamatan Tebing.
Dalam penangkapan yang dilakukan, tiga orang diamankan pihak kepolisian, yaitu inisial Rn, Ml, dan Ms. Aktivitas tersebut nyaris tidak diketahui dan berjalan dengan mulus, sehingga menghasilkan obat terlarang yang juga telah beredar di Karimun.
"Cukup lama, sudah hampir setahun mereka beraktivitas meracik obat terlarang itu," kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto.
Berita Terkait
-
Apa Itu Pewarna Merah K10? Bahan yang Bikin Eyeshadow Madame Gie Ditarik BPOM
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Profil Ildong Pharmaceutical, Perusahaan Obat Raksasa Asal Korea Selatan
-
Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS
-
Terminal Karimun Disanksi Uni Eropa, PT OTK Buka Suara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid
-
Ajudan Pribadi Gubernur Kepri Terseret Isu Pengawalan Bos Judi Online
-
Per Maret 2026, Holding UMi Telah Menjangkau Lebih dari 33,7 Juta Pelaku Usaha
-
Per Maret 2026, BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia
-
Ratusan Warga Asing Digerebek di Apartemen Baloi View, Imigrasi Batam Beri Penjelasan