SuaraBatam.id - Pelaku home industri pembuatan obat terlarang atau peracik obat ilegal diungkap Satresnarkoba Polres Karimun baru-baru ini.
Peracikan obat itu melanggar undang-undang kesehatan dan membahayakan nyawa manusia. Sebab, untuk bahan yang dicampurkan pada obat tersebut sangat berbahaya dengan zat kimia.
"Campurannya ada dari arang baterai, lalu semen, dan juga berbagai jenis obat-obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter," ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, melansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Obat-obat yang diproduksi itu dijual dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk satu butir nya.
Home industri tersebut diketahui dimonitoring oleh seseorang yang kini menjadi DPO yaitu B.
Ia juga sebagai pencari bahan-bahan obat yang akan dicampur serta orang yang mencari pemesan obat hasil racikan.
"Seorang jadi DPO, yang memiliki peran sebagai pencari obat-obat untuk diracik," ucapnya.
Elwin menjelaskan, meskipun obat tersebut tidak mengandung zat yang ada didalam narkotika, namun perbuatan tersebut tentunya telah melanggar undang-undang kesehatan yang apabila dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan bahkan nyawa seseorang.
Namun, efek yang ditimbulkan dari obat terlarang hasil racikan home industri itu, dapat membuat halusinasi maupun fly.
Baca Juga: 5 Kelebihan dan Kekurangan dari Penerapan Medical Nutrition Therapy
"Pengaruhnya memang bisa fly juga, halusinasi. Tapi, efeknya sangat berbahaya sekali bagi kesehatan serta dapat berakibat fatal," ucap AKP Elwin.
Para pelaku saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Polres Karimun, mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Sudah beroperasi 1 Tahun
Pelaku peracik obat terlarang tersebut ternyata telah beroperasi hampir satu tahun. Mereka melakukan aksinya di salah satu rumah kawasan Kampung Baru, Kecamatan Tebing.
Dalam penangkapan yang dilakukan, tiga orang diamankan pihak kepolisian, yaitu inisial Rn, Ml, dan Ms. Aktivitas tersebut nyaris tidak diketahui dan berjalan dengan mulus, sehingga menghasilkan obat terlarang yang juga telah beredar di Karimun.
"Cukup lama, sudah hampir setahun mereka beraktivitas meracik obat terlarang itu," kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto.
Berita Terkait
-
Gandeng OpenAI, Novo Nordisk Percepat Revolusi AI di Sektor Kesehatan
-
Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Harga BBM Terancam Naik dan Ganggu Distribusi Obat, Dampak Geopolitik Memanas
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas