SuaraBatam.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendesak Kementerian Agama (Kemenag) memiliki aturan yang dapat melindungi santri dan santriwati, saat menjalani pendidikan.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti menuturkan sistem pengawasan sekolah berbasis asrama seperti pondok pesantren, memiliki sistem pengawasan berbeda dari sekolah lain pada umumnya.
"Berbeda dengan sekolah negeri atau swasta yang diawasi langsung oleh Kemendikbud. Sekolah berbasis asrama seperti Pesantren, itu diawasi oleh Kementerian Agama," tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (22/7/2022).
Mengenai aturan yang dimaksud, Kemenag diminta untuk memiliki aturan seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Baca Juga: Ngeri! Tak Hanya Cabuli, Pria ini nekat Rekam Kejahatannya
Pernyataan ini juga melihat adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Tahfidz di Batam, Kepulauan Riau.
"Dalam aturan itu, dibangun sistem pencegahan, pengaduan, hingga penanganan. Ini salah satu bentuk hadirnya Negara. Walau memang kita tidak bisa menutup mata, walau sudah ada aturan Permendikbud, namun tetap saja masih ditemukan tindakan kekerasan seksual atau kekerasan fisik ke siswa," lanjutnya.
Retno menuturkan tidak adanya aturan seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, yang dimiliki oleh Kemenag berimbas ketidakjelasan mengenai pemberian sanksi bagi satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kemenag.
Sebagai contoh adalah kasus pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dibatalkan setelah dicabut hanya kurun waktu tiga hari.
"Untuk diketahui, pada tahun 2021 dari data kami ada 18 kasus kekerasan seksual yang dialami anak di satuan pendidikan. 14 kasus diantaranya terjadi di satuan pendidikan berbasis asrama seperi pondok pesantren," paparnya.
Baca Juga: 5 Fakta Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo, Masih Syok dan Kerap Menangis
Untuk diketahui, dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di salah satu Pondok Tahfidz Kota Batam, dengan terduga pelaku merupakan pengurus sekaligus pemilik Pondok Tahfidz.
Korban sendiri akhirnya berani berbicara kepada keluarga, setelah keluar dari Pondok Tahfidz yang dimaksud.
Walau demikian, kerabat korban sempat menuturkan bahwa dalam perjalanannya, terjadi penandatanganan surat perjanjian perdamaian yang disaksikan langsung oleh perwakilan KPAI.
Hal ini mendapat respon serius dari Komisionel KPPAD Batam, Nina Inggit Garnasih yang mempertanyakan mengenai perjanjian damai, walau saat ini pihaknya mengaku tengah melakukan pengawasan terhadap Pondok Tahfidz tersebut.
"Informasi ini memang sudah kita dengar, hingga adanya surat perdamaian antara terduga pelaku dengan wali korban. Pertanyaan kami, sebenarnya ini siapa yang menginisiasi, dan ada disebut perwakilan KPAI dan KPPAD. Itu siapa, karena kami tidak pernah melakukan hal itu," tegas Komisioner KPPAD Batam, Nina Inggit Garnasih, Jumat (22/7/2022).
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
FSGI Minta Prabowo Pertahankan Sistem Zonasi: Itu yang Paling Mendekati Prinsip Keadilan
-
Ikut Berantas Judi Online, Kemenag Libatkan KUA dan Bakal Ada Khotbah Khusus Terkait Bahaya Judol
-
Menteri Agama Nasaruddin Umar Minta Bantuan KPK Cegah Korupsi Penyelenggaraan Haji
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Polri Ungkap Jaringan Kasus Pornografi Anak, Kemen PPPA Ingatkan Korban Harus Dapat Perlindungan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024