SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna senilai Rp7,7 miliar.
Kasus tersebut sudah mandeg selama 5 tahun. Dari lima tersangka tersebut, dua diantaranya mantan Bupati Natuna yakni Raja Amirullah Bupati, Natuna periode 2010-2011 dan Ilyas Sabli, Bupati Natuna periode 2012-2015.
Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Selanjutnya Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Dua dari lima tersangka sekarang ini sedang aktif menjadi Anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024, yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli.
Kepala Kejati Kepri, Gerry Yasid mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna masuk dalam tahap pra penuntutan.
"Dugaan Korupsi di Natuna sudah tahap pra penuntutan, artinya sudah selesai pemberkasan," ujar Gerry Yasid saat gelar press release capaian kinerja pada Hari Bhakti Adhyaksa, di Aula Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Jumat (22/7/2022).
Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi juga menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut merupakan atensi dan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang telah mandek sejak 2017 lalu.
"Alhamdulillah, perkara korupsi DPRD Natuna sekarang sudah masuk tahap pra penuntutan," ujarnya.
Dijelaskan Sugeng, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini berkas perkara masih diteliti oleh jaksa peneliti, jika sudah lengkap akan dilimpahkan ke tahap persidangan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar
"Mudah-mudahan perkara ini lengkap dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi ( Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan 6 orang saksi ahli dari hukum pidana, keuangan, hingga ahli tata usaha negara.
"Ada 36 saksi dan 6 orang diantaranya ahli. Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar," jelasnya.
Diketahui, kelima tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 September 2017 lalu. Dan pada tahun 2021 mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan proses penyidikan.
Perumahan DPRD Natuna yang dibangun sebanyak kurang lebih 19 unit ini, namun tidak pernah ditempati dari tahun 2009.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Jejak Harapan dari Ujung Negeri
-
Pramono Dukung Penuh Penggeledahan Sudin PPKUKM Jaktim: Tidak Ada Menahan-Nahan Sama Sekali!
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar