SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna senilai Rp7,7 miliar.
Kasus tersebut sudah mandeg selama 5 tahun. Dari lima tersangka tersebut, dua diantaranya mantan Bupati Natuna yakni Raja Amirullah Bupati, Natuna periode 2010-2011 dan Ilyas Sabli, Bupati Natuna periode 2012-2015.
Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Selanjutnya Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Dua dari lima tersangka sekarang ini sedang aktif menjadi Anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024, yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli.
Kepala Kejati Kepri, Gerry Yasid mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna masuk dalam tahap pra penuntutan.
"Dugaan Korupsi di Natuna sudah tahap pra penuntutan, artinya sudah selesai pemberkasan," ujar Gerry Yasid saat gelar press release capaian kinerja pada Hari Bhakti Adhyaksa, di Aula Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Jumat (22/7/2022).
Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi juga menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut merupakan atensi dan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang telah mandek sejak 2017 lalu.
"Alhamdulillah, perkara korupsi DPRD Natuna sekarang sudah masuk tahap pra penuntutan," ujarnya.
Dijelaskan Sugeng, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini berkas perkara masih diteliti oleh jaksa peneliti, jika sudah lengkap akan dilimpahkan ke tahap persidangan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar
"Mudah-mudahan perkara ini lengkap dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi ( Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan 6 orang saksi ahli dari hukum pidana, keuangan, hingga ahli tata usaha negara.
"Ada 36 saksi dan 6 orang diantaranya ahli. Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar," jelasnya.
Diketahui, kelima tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 September 2017 lalu. Dan pada tahun 2021 mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan proses penyidikan.
Perumahan DPRD Natuna yang dibangun sebanyak kurang lebih 19 unit ini, namun tidak pernah ditempati dari tahun 2009.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Rendi Apriyanto Dikontrak 6 Bulan Tentara Bayaran Rusia, 18 September Telepon, 8 Hari Kemudian Tewas
-
Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Ahli Mesin Disuruh Pulang Buka Bengkel Tapi Keburu Tewas
-
Rendi Apriyanto Jadi Tentara Bayaran Rusia Tergiur Gaji Rp600 Juta, Mau Umrohkan Orangtua
-
Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan
-
WNI Tentara Bayaran Rusia Asal Natuna Tewas Dibom Drone Ukraina
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin