
SuaraBatam.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna senilai Rp7,7 miliar.
Kasus tersebut sudah mandeg selama 5 tahun. Dari lima tersangka tersebut, dua diantaranya mantan Bupati Natuna yakni Raja Amirullah Bupati, Natuna periode 2010-2011 dan Ilyas Sabli, Bupati Natuna periode 2012-2015.
Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Selanjutnya Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Dua dari lima tersangka sekarang ini sedang aktif menjadi Anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024, yakni Hadi Candra dan Ilyas Sabli.
Kepala Kejati Kepri, Gerry Yasid mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna masuk dalam tahap pra penuntutan.
"Dugaan Korupsi di Natuna sudah tahap pra penuntutan, artinya sudah selesai pemberkasan," ujar Gerry Yasid saat gelar press release capaian kinerja pada Hari Bhakti Adhyaksa, di Aula Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Jumat (22/7/2022).
Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi juga menegaskan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut merupakan atensi dan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang telah mandek sejak 2017 lalu.
"Alhamdulillah, perkara korupsi DPRD Natuna sekarang sudah masuk tahap pra penuntutan," ujarnya.
Dijelaskan Sugeng, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini berkas perkara masih diteliti oleh jaksa peneliti, jika sudah lengkap akan dilimpahkan ke tahap persidangan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar
"Mudah-mudahan perkara ini lengkap dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi ( Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan 6 orang saksi ahli dari hukum pidana, keuangan, hingga ahli tata usaha negara.
"Ada 36 saksi dan 6 orang diantaranya ahli. Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar," jelasnya.
Diketahui, kelima tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 September 2017 lalu. Dan pada tahun 2021 mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan proses penyidikan.
Perumahan DPRD Natuna yang dibangun sebanyak kurang lebih 19 unit ini, namun tidak pernah ditempati dari tahun 2009.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Ulasan Novel I Found You in Natuna: Cinta Selalu Punya Cara Menemukan Hati
-
Skandal Korupsi Chromebook : Google Penuhi Panggilan Penyidik
-
Respon Kasus Korupsi Chromebook, GoTo: Nadiem Makarim Sudah Lama Bukan Bagian dari Kami!
-
Tom Lembong Jelang Hadapi Putusan Kasus Gula: Kami Sudah Menang!
-
Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Eks Komisaris dan Mantan Staf Ahli Dirut Pertamina
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- 5 Rekomendasi HP Vivo RAM 8 GB Harga di Bawah Rp 2 Jutaan, Baterai Jumbo 6000 mAh!
- Harga Rp90 Jutaan! Cocok untuk yang Bosan sama Brio: Mobil Bekas dari Volkswagen Ini Bisa Jadi Opsi
Pilihan
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
-
2 Pemain Keturunan Resmi Sepakat Gabung Timnas Indonesia
-
Bakal Dampingi Prabowo Hadiri Kongres PSI di Solo, Gibran: Sekarang Kerja Dulu
Terkini
-
BRI Ingatkan Nasabah Waspadai Phishing Demi Keamanan Transaksi Digital
-
BRImo SIP Padel League 2025: BRI Ajak Generasi Muda Aktif dan Terkoneksi
-
Apresiasi BRILiaN Way, Danantara: Transformasi Culture Perkuat Posisi BRI di Asia Tenggara
-
BRI Dukung Tim LKG Indonesia Berlaga di Gothia Cup, Piala Dunia Remaja
-
BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia